SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) pada Dinas Tenaga Kerja, Sri Mulyanto, mengatakan kurikulum satuan pendidikan SMK (kejuruan) semestinya dinamis. Tidak statis hanya mengacu kurikulum pendidikan pemerintah dengan masa penerapan yang panjang. Hal ini sebagai bentuk adaptasi dunia kerja terhadap permintaan pasar.
“Ini berdasarkan arahan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) nasional. Dari Kadin menyarankan bahwa kurikulum SMK itu berubah-ubah,” katanya kepada Saminnews, Sabtu (12/9/2020).
Kurikulum yang berubah itu adalah guna menyesuaikan pada tiap wilayah. Misalnya suatu daerah terdapat pabrik atau industri garment. Oleh sebab itu, SMK dengan menyediakan jurusan Jahit ataupun Tata Busana. Berarti menyesuaikan kebutuhan lapangan pekerjaan di wilayah setempat.
Selain itu, ketika bukan dari faktor penyesuaian kebutuhan lapangan pekerjaan lokal. Selanjutnya, pihak sekolah harus mampu memfasilitasi siswanya. Yakni dengan mencarikan di perusahaan lain kepada alumninya.
“Seperti misalnya di Pati, bukan kota industri, atau punya pabrik garment. Dengan begitu, SMK memfasilitasi di perusahaan lain. Contohnya, SMK Tunas Harapan menjalin kontrak MoU dengan perusahaan asing, yaitu dengan Negara Turki untuk alumninya,” beber Mulyanto.
Mengapa Turki, kata dia, karena pihak SMK Tunas Harapan dengan membentuk dan mengadakan kerjasama. Juga Turki telah membiayai pihak sekolah sebagai wujud ikatan kontrak bagi kedua belah pihak.
“Juga menjalin kerjasama dengan Negara Jepang, go internasional. Maupun dengan dalam negeri kepada perusahaan Astra, dengan sistem kontrak kepada pekerja baru. Kalau bagus, ya diperpanjang perusahaan,” tambah dia.
Hal tersebut Ia ungkapkan kaitannya dengan Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai lembaga yang fungsinya untuk penempatan tenaga kerja ini wajib dimiliki tiap-tiap SMK dan Lembaga Pelatihan. Sebab, SMK maupun lembaga pelatihan tidak bisa menempatkan sendiri. Akan tetapi dengan membentuk lembaga khusus dengan maksud untuk keperluan tersebut.
Akan tetapi, Sukati, selaku Kasi Penempatan Kerja dan Transmigrasi menambahkan di Pati lembaga pendidikan SMK sebanyak 48. Adapun, dari kesemuanya itu masih terdapat yang belum memiliki Bursa Kerja Khusus.
“SMK di Kabupaten Pati Sebanyak 48. Namun tidak semuanya sudah punya BKK untuk penempatan tenaga kerja itu,” kata Sukati.