Madrasah Belum Pendataan Nomor HP, Kemenag Mengaku Belum Ada Surat Permintaan

SAMIN-NEWS.com – Meski satuan pendidikan khususnya masuk dalam kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencatat nomor siswa maupun guru untuk mendapatkan kuota internet. Akan tetapi, bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama belum melakukan kegiatan serupa yaitu pendataan nomor siswa.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Imron, menyebut hingga sejauh ini belum ada surat resmi dari Kementerian pusat untuk menindaklanjuti bantuan pemberian kuota internet dalam rangka metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat permintaan hal tersebut (pendataan nomor hp siswa). Jadi belum bisa melanjutkan,” paparnya saat dikonfirmasi Saminnews, Jumat (4/9/2020).

Selama pandemi, madrasah mengalokasikan program bantuan guna mendukung program PJJ dianggarkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena pelaksanaan metode daring terdapat pelbagai kendala, dan salah satunya adalah mengenai sulitnya jaringan.

“BOS diperbolehkan untuk pembantuan program (pemberian) quota bagi siswa. Adapun selanjutnya pembagian itu diserahkan pada masing-masing madrasah. Dari dinas tidak bisa ikut campur intervensi kepada madrasah,” tambah dia.

Pihaknya melanjutkan, tahun 2020 diakui ada kenaikan dan BOS yakni per murid 100 ribu. Akan tetapi, lantaran karena diawal masa pandemi ada relokasi/refokusing anggaran di Kemenag, maka kenaikan itu tidak jadi. Penambahan BOS, akhirnya diurungkan. Dimana ditarik kembali ke pusat untuk mengarus utamakan penanggulangan Covid-19 masa pandemi.

“Di dalamnya, pemanfaatannya diantaranya juga ditujukan bantuan paket internet daring ponpes, Bantuan Operasional (BOP) Madrasah Diniyah Takmiliyah. itu kan kaitannya dengan penambahan yang 100 ribu itu mas,” tutupnya.

Previous post Di Tambahsari; Surat Keterangan Tentang Hasil Swab Dianggap Hoaks
Next post E-Koran Samin News Edisi 4 September 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles