Operasi Yustisi Di Gembong Tidak dengan Sanksi Denda

Empatbelas remaja yang terjaring operasi yustisi tidak memakai masker saat berada di angkringan oleh tim gabungan baik Camat maupun jajaran Muspika dan pihak terkait lainnya, tidak menjatuhkan sanksi denda melainkan cukup dengan sanksi sosial.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Gembong Cipto Mangun Oneng bersama jajaran Muspika dan pihak terkait lainnya, Rabu (16/9) malam (tadi malam), melakukan operasi yustisi. Hal itu menjadi bagian dari rangkaian Gerakan Memakai Masker dan Jam Malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 s/d 22.00 tersebut, objek sasarannya tak lain adalah beberapa lokasi  yang selama ini menjadi tempat mangkal kalangan anak muda, yautu di warung-warung angkringan. Sehingga ketika operasi yustisi berlangsung di lokasi utara Waduk Gembong,  ternyata didapati sejumlah pemuda tengah mangkal di tempat tersebut tapi mengabaikan ketentuan protokol kesehatan.

Sedikitnya, ungkap Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng, ada  14 pemuda yang sama sekali tidak memakai masker sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan tegas, tapi bukan berupa penjatuhan  sanksi denda, melainkan cukup dengan  sanksi sosial. ”Yakni, selain mereka harus menjalani hukuman fisik dengan melakukan  ”pushup” sepuluh kali juga harus menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,”ujarnya.

Empatbelas remaja yang terjaring operasi yustisi tidak memakai masker saat berada di angkringan oleh tim gabungan baik Camat maupun jajaran Muspika dan pihak terkait lainnya, tidak menjatuhkan sanksi denda melainkan cukup dengan sanksi sosial.

Dengan sanksi sosial tersebut, lanjut Cipto Mangun Oneng, hendaknya mereka menyadari bahwa apa yang mereka lakukan saat berkumpul di suatu tempat, hal itu sudah merupakan hal yang menimbulkan kerumunan. Sehingga, mereka harus menyadari bahwa saat berkumpul di tempat tersebut harus menjaga jarak, dan yang selebihnya cukup mendasar adalah memakai masker sesuai apa yang diatur dalam perbup.

Ketika ternyata mereka tidak memakai masker, maka tidak ada upaya lain kecuali mereka harus dijatuhi sanksi dengan maksud agar mereka menjadi jera. Selanjutnya diharapkan mereka tidak lagi keluar rumah dengan mangkal di angkringan tanpa memakai masker, sehingga dalam situasi pandemi seperti ini tentu sangat raman.

Apalagi, selain operasi yustisi Gerakan Memakai Masker juga diberlakukan jam malam, maka sebelum batas waktu toleransi mereka berada di luar rumah diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing. ”Demikian pula, kepada warga yang membuka usaha berjualan juga kami minta agar jangan sampai buka hingga larut malam, tapi pukul 22.00 harus sudah tutup, dan kami bersama jajaran terkait akan terus  melakukan operasi  yustisi terpadu,”tambahnya.

Previous post Pandemi Justru Berhasil Membuka Ketimpangan Pendidikan di Indonesia
Next post DPMPTSP Adakan Lomba Desain logo MPP

Tinggalkan Balasan

Social profiles