SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati bakal mensosialisasikan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Balaidesa setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Margotuhu Kidul, Jumadi, mengingat perkembangan situasi wabah pandemi yang belum usai. Upaya ini dalam mendukung peran pemerintah daerah maupun stakeholder terkait demi memutus mata rantai penyebaran virus.
“Desa (Margotuhu Kidul) memfasilitasi pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan tersebut. Nanti dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2020 di Balaidesa,” paparnya saat dihubungi Saminnews, Sabtu (26/9/2020).
Lanjutnya, rencana sosialisasi dilakukan oleh tim petugas Puskesmas setempat. Adapun dari desa memfasilitasi tempat sekaligus peserta undangan yang hadir. Sebanyak 60 peserta rencananya bakal diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut, yang akan berlangsung mulai pukul 08.30 sampai selesai.
Disamping kegiatan sosialisasi ini, Jumadi mengungkapkan bahwa salah seorang pimpinan desa saat ini ada diisolasi di Hotel Kencana. Adapun masa isolasi telah dijalankan hampir selesai masa waktunya.
“Kira-kira untuk hari ini sudah 14 hari menjalani masa isolasi. Kemungkinan besar kalau tidak salah nanti sore, atau besok sudah bisa keluar,” tambah dia.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi terkait Sosialisasi New Normal itu apakah ada kaitannya dengan pimpinan desa yang menjalani isolasi, pihaknya menampik tidak ada sama sekali dengan keterhuhubungannya. Hal ini memang dalam upaya mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran di tingkat desa dengan mentaati protokol kesehatan yang ditetapkan.
“Tidak ada kaitannya, melainkan kegiatan yang gencar disosialisasikan kita dukung. Kita fasilitasi berupa tempat dan juga pesertanya dari warga sini,” tandas Jumadi.