Resiko Tinggi, Kecamatan Dukuhseti Gencarkan Sosialisasi Perbup Nomor 66 Tahun 2020

SAMIN-NEWS.com, PATI – Belakangan, virus corona di Kabupaten Pati intensitas laju penyebarannya menunjukkan gejala rasio yang cukup tinggi. Masifnya angka Covid-19 di tengah masyarakat itu, membuat pemerintah gerak cepat dengan langkah yang diambil guna menekan sehingga mampu teratasi.

Kebijakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan gencar mensosialisasikan gerakan memakai masker hingga ke akar rumput masyarakat. Hal itu juga dilaksanakan oleh jajaran pemerintah Kecamatan Dukuhseti, yang mana untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan.

“Bahwa penyebaran covid-19 mulai bulan Agustus sampai September sudah menjadikan Pati sebagai salah satu kabupaten dengan tingkat resiko tinggi di Jawa Tengah. Dari 53 Kabupaten dan Kota yang terbanyak terpapar virus Corona,” kata Camat Dukuhseti, Agus Purwanto kepada Saminnews, Kamis (17/9/2020).

Untuk menangani penyebaran virus tersebut, Bupati menerbitkan Perbup Nomor 49 dan diperbaharui dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease di Kabupaten Pati.

Dalam merealisasikan Perbup, dimana masyarakat diberikan pemahaman tentang bahayanya Covid-19. Tertulis hukuman bagi pelanggar, yaitu adanya sanksi sosial serta denda administratif berupa uang 100 ribu untuk warga biasa. Serta 300 ribu bagi PNS maupun perangkat desa.

Pihaknya menambahkan, sosialisasi mengangkat tema “Maskerku melindungimu, Maskermu Melindungiku, Masker Kita Melindungi Kita Semua”.

“Sosialisasi diadakan secara serentak di 12 desa se-Kecamatan Dukuhseti. Untuk memastikan dan mengobrol masyarakat juga diadakan patroli pada malam hari untuk menegakkan upaya mendisiplinkan warga,” tutup Agus Purwanto.

Previous post Rigid Beton Karangmangu Sudah Mulai Memasang Lantai Kerja
Next post Usul Pasang Rumput Dilakukan Malam Hari Tidak Bisa Dipenuhi

Tinggalkan Balasan

Social profiles