Satu Lagi Warga Dimakamkan Protokol Covid-19; Tim Pantang Pulang Sebelum Jenazah Dimakamkan

Tim Pemakaman Protokol Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati saat menunggu jenazah diantar pihak rumah sakit ke makam Badil, Desa Payang, Kecamatan Kota Pati, siang ini.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menunggu berjam-jam di tempat pemakaman umum (TPU) di mana saat itu harus bertugas memakamkan jenazah sesuai protokol Covid-19 bagi Tim Pemakaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), adalah hal biasa. Hal itu, adalah konsekeuensi logis yang setiap kali harus dihadapi oleh tim agar jangan sampai terjadi jenazah sudah sampai di TPU tapi tim yang akan memakamkan belum siap di tempat.

Karena itu, tim harus sudah siap di lokasi TPU lebih awal meskipun harus menunggu bila jenazah belum diantar pihak rumah sakit yang melakukan pemulasaraan belum tuntas. Di sisi lain, kendala yang tidak diinginkan kadang-kadang muncul, karena ada pihak keluarga yang belum bisa menerima anggota keluarganya yang meninggal dimakamkan dengan standar Covid-19.

Akan tetapi untuk pemakaman jenazah positif terpapar Covid-19 siang ini, kata Ketua Tim Pemakaman Protokol Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Khayun Fulanun SH, waktunya nanggung. ”Sebab,ini hari Jumat dan sudah pukul 11.00 lebih, maka lebih baik jenazah almarhum dimakamkan setelah shalat Jumat, atau paling lambat pukul 13.00,”ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, seluruh Tim Pemakaman sudah mempunyai jargon untuk memacu semangat dalam pengabdian ini yang benar-benar membuat mereka tak mengenal putus asa maupun patah semangat, meskipun harus menghadapi suara-suara tidak mengenakkan jika didengarkan. Jargon dimaksud tak lain, yaitu ”Pantang Pulang Sebelum Jenazah Tuntas Dimakamkan, maka kalau hanya sekadar menunggu di TPU seperti itu adalah hal biasa.

Untuk pemakaman jenazah yang harus dilakukan pihaknya siang ini, adalah seorang laki-laki yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq. Akan tetapi jenazah almarhum yang harus dimakamkan di TPU Badil Desa Payang tersebut bukan warga desa setempat, melainkan dari desa tetangga di sebelahnya, yaitu Desa Tambaharjo juga di Kecamatan Kota Pati.

Lokasi tempatnya TPU itu memang milik Desa Payang, dan kebetulan jenazah almarhum akan dikeluarkan dari RS itu yang juga tak jauh dari makam, sehingga sesuai protokol Covid-19 jenazah itu memang tidak harus dibawa pulang, tapi langsung menuju ke tampat pemakaman. ”Karena itu, kami dari Tim Pemakaman sudah siap melaksanakan tugas tersebut meskipun harus menunggu jenazah datang,”imbuhnya.

Previous post Mempertanyakan Kinerja Satgas Covid-19 di Tengah Kasus Tambahsari
Next post Sembilan Warga Tambahsari yang Harus Menjalani Rapid Test Satu pun Tak Ada yang Datang

Tinggalkan Balasan

Social profiles