Sebagian Laporan Cocok dengan Dashboard Alat Rekam Data, Sebagiannya Lagi Sebaliknya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko menjelaskan fungsi alat rekam data transaksi wajib pungut pajak yang dipasang pada unit usaha. Alat tersebut mampu medeteksi tiap transaksi yang dilakukan oleh pengunjung ketika melakukan pembayaran.

“(alat rekam data) menjelaskan transaksi, artinya dari dashboard itu diketahui tiap hari, seminggu, setiap bulan. Dan bagi alat tersebut yang dipasang di rumah makan sudah tepat terkait laporannya. Antara laporan transaksi di dashboard dan laporan rumah makan,” ujar Turi Atmoko kepada Saminnews, Selasa, (29/9/2020).

Selain memang sudah tercantum dalam dashboard, pihak yang bersangkutan juga diminta melaporkan tiap transaksi yang terjadi. Dimana hal ini telah dinilai oleh dirinya sudah ada yang sama persis dengan laporan dalam dashboard alat rekam data transaksi wajib pungut pajak itu sendiri.

Kendati demikian, pihaknya juga mengakui masih ada sebagian kecil yang belum mampu memberikan laporan yang sama. Yaitu laporan berdasarkan alat rekam terhadap laporan manual oleh yang bersangkutan. Dan hal ini, pihaknya tidak mengetahui secara pasti faktor apa yang melatarbelakangi.

“Sebagian ada yang sudah cocok dan benar. Tapi, ada sebagian kecil yang beda antara laporan dashboard dengan laporan itu sendiri. Jadi, entah kenapa laporannya kok beda,” jelas Turi.

Untuk diketahui, alat rekam data transaksi wajib pungut pajak itu merupakan temuan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divisi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Bahwa dalam temuan data itu KPK Divisi Korsupgah menjelaskan penerimaan pajak daerah lebih tinggi daripada pendapatan pajak nasional.

Oleh karena itu, langkah ini merupakan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui penerimaan pajak hotel, restoran dan hiburan di Kabupaten Pati. “Untuk sementara tahap awal ini baru 53 alat yang dipasang. Itu mengingat pendanaan yang terbatas. Dan kedepannya, semuanya akan dipasang alat rekam yang dianggap layak (ramai),” tandasnya.

Previous post Rigid Beton Ruas Jalan Bajomulyo Memasuki Tahapan Penandatanganan Kontrak
Next post BPKAD Curiga Terhadap Laporan Alat Rekam Data Transaksi Wajib Pungut

Tinggalkan Balasan

Social profiles