Sehari Semalam; Empat Jenazah Dimakamkan Standar Covid-19

Jenazah warga Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, tiba di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat, Senin (28/9) sekitar pukul 10.15, langsung dishalati.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dimulai Minggu (27/9) malam sehabis maghrib Tim Pemakaman Standar Protokol Covid-19 bergerak menuju ke Desa Sumberarum, Kecamatan Jaken, Jenazah seorang laki-lagi, warga desa itu yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati beberapa waktu sebelumnya meninggal, dan malam itu juga harus dimakamkan dengan standar prokol Covid-19.

Seharian di hari libur tersebut, kebanyakan anggota tim bisa memanfaatkan waktu luang itu bersama keluarga, dan bahkan ada yang mendampingi istrinya tengah berulang tahun. Dengan demikian, hal tersebut berlangsung hingga sore hari sekitar pukul 16.15, kemudian mendapat perintah untuk bergerak menuju lokasi pemakaman baru, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumberarum, Kecamatan Jaken, Pati.

Sekembalinya dari lokasi TPU itu, kata Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, sudah ada informasi lagi dari Rumah Sakit (RS) dr Kariadi Semarang. ”Bahwa jenazah seorang laki-laki, warga Desa/Kecamatan Gembong, Pati,  malam itu juga harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19,”paparnya.

Peti jenazah saat turun dari mobil jenazah RSUD RAA Sowondo Pati harus diusung ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa harus lewat jembatan kecil.
Jenazah sampai di liang lahat terlebih dahulu dikumandangkan adzan sebelum penakaman dilakukan.

Karena jenazah baru meninggalkan RS tersebut sekitar pukul 22.00, lanjutnya, maka hampir pukul 24.00 mobil pengangkutnya sampai di Gembong. Akan tetapi di tengah malam itu, tim sudah mendahului sebelum kendaraan pengangkutnya dari Semarang tiba di lokasi TPU desa setempat, sehingga pemakaman pun berlangsung hingga dini hari.

Sedangkan pagi hari ini, Senin (28/9) pukul 07.00 sudah ada informasi lagi datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, bahwa jenazah seorang laki-laki, warga Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa juga harus dimakamkan dengan protokol yang sama. Jenazah yang meninggal di RSUD itu akhirnya pukul 10.00 tadi pagi dimakamkan  di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat.

Tim Pemakaman Standar Protokol Covid-19 saat memasukkan petiu jenazah ke liang lahat dan juga saat melakukan pengurukan lubang makam.

Ketika tim pemakaman masih melakukan proses pemakaman di TPU Margorejo, mendadak masuk lagi informasi agar melakukan persiapan sambil menunggu kepastian, satu jenazah lagi siang ini harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. ”Yakni, seorang laki-laki, warga Desa Plangitan, Kecamatan Kota Pati yang meninggal setelah dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,”imbuh Budi Prasetya.

Previous post DPRD Pati Godok Raperda CSR, Aktivis Soroti Akuntabilitas
Next post Dilema yang Terjadi di Balik Galian C

Tinggalkan Balasan

Social profiles