Surat Telegram yang Berpotensi Membuat Kandidat Pilkada Kebal Hukum

MENJALANG Pilkada Serentak 2020, Polri melalui Surat Telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 akan menghentikan sementara semua proses penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang akan maju dalam perhelatan akbar tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa alasan dari keputusan tersebut tidak lain adalah terkait alasan netralitas. “Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa segala proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan kembali seusai Pilkada digelar.

Pasca dipublikasikannya kebijakan tersebut, pro dan kontra turut mengiringi kabar tersebut. Beberapa menganggap bahwa hal tersebut sudah tepat demi menjaga nama baik kepolisian, tetapi yang lain justru sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka menganggap bahwa hal seperti ini justru tidak tepat dan terkesan membuat kandidat tersebut menjadi kebal hukum.

Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa kebijakan Polri kali ini sedikit aneh dan kurang tepat. “Tugas mereka kan penegakan hukum, bukan juri pilkada. Kalau harus hati-hati ya boleh, tapi kalau menghentikan aneh juga,” katanya menyayangkan.

Semestinya, Kapolri cukup mengingatkan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dengan kehati-hatian saja, sebenarnya sudah cukup untuk menghindari tudingan bahwa polri tidak netral dan berpihak.

Selain itu ia menekankan, jangan sampai nantinya kebijakan tersebut berimbas pada penghentian proses hukum dengan urgensi yang tinggi. Sebab ia mengkhawatirkan keberadaan alat bukti dan juga saksi jika proses penyidikan dihentikan sementara.

Namun jika kita tarik lebih jauh kebijakan tersebut dengan sikap yang dimunculkan internal Polri selama ini, tentu akan terlihat sedikit kontradiktif. Sebab jika memang penghentian tersebut dimaksutkan demi netralitas dan profesionalitas, seharusnya Polri tetap pada role utamanya yakni untuk menjaga keamanan, dan tidak dilibatkan dalam jabatan sipil apapun. Tapi kan nyatanya sekarang justru terbalik kan?? Benar kan Pak??

Previous post Dini Hari Tadi, Satu Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Next post Ada Proyek Pamsimas Teka-teki Senilai Lebih dari Rp 300 Juta

Tinggalkan Balasan

Social profiles