SAMIN-NEWS.com, PATI – CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan sebuah mekanisme perusahaan untuk secara sadar mengintegrasikan bisnis terhadap lingkungan hidup dan sosial dalam operasional perusahaan dan interaksinya dengan stakeholder.
Hal tersebutlah yang mendasari adanya Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggarakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang diperdengarkan melalui Public Hearing oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Suwarno saat dikonfirmasi menyebut bahwa dengan adanya public hearing tersebut, ia berharap agar nantinya saat menjadi Perda nantinya sudah mendekati sempurna.
“Maksutnya bisa mencakup kepentingan semua pihak. Baik itu dari perusahaan maupun dari lingkungan perusahaan tersebut,” tuturnya kepada Samin News, Sabtu (26/9/2020).
Lebih lanjut pihaknya dalam public hearing tersebut tidak ada perusahaan yang merasa keberatan dengan Raperda tersebut. “Alhamdulillah tidak ada perusahaan yang merasa keberatan, hanya saja tadi perwakilan dari PG Trangkil menekankan agar nanti lingkungan terdekat pabrik diperhatikan terlebih dahulu,” pungkasnya. (ADV)