SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak tahun 2017 lalu, Bidang Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati hanya memfokuskan pembangunan prasarana dan sarana penunjang pada wilayah yang sudah di tetapkan sebagai kawasan Kumuh.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Permukiman, Febes Mulyono, untuk di Kabupaten Pati setidaknya terdapat 7 (tujuh) Kecamatan yang dikategorikan mendapat Surat Keputusan (SK) Kumuh oleh pemerintah.
“Kami mulai 2017 hanya fokus di wilayah (desa) yang masuk SK Kumuh. SK Kumuh ini yang kita tangani meliputi 7 Kecamatan,” ujarnya saat dihubungi Saminnews, Rabu (23/9/2020) kemarin.
Tujuh Kecamatan di Pati yang dimaksud, lanjut Febes yaitu di Kecamatan Juwana, Pati, Margoyoso, Tayu, Batangan, Dukuhseti, dan terakhir Kecamatan Kayen. Akan tetapi, semua kecamatan ini tidak lantas mendapat anggaran alokasi dari Kotaku Pusat. Ada tiga kecamatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
“Khusus 3 (tiga) wilayah kecamatan itu tidak masuk dampingan Kotaku. Ketiganya yakni di Desa Pecangaan, Kecamatan Batangan. Kemudian Desa Kayen Kecamatan Kayen, Serta Desa Puncel dan Banyutowo di Kecamatan Dukuhseti,” imbuh Febes.
Sehingga, di tiga desa pada beberapa Kecamatan itu program pengentasan kawasan kumuh dianggarkan dari APBD. yang kemudian kita push dengan alokasi APBD untuk mengintervensi kegiatannya. Dengan mekanisme Bankeu mengingat statusnya adalah desa,” jelasnya.
Dengan demikian, semua prasarana dan sarana disana di bawah itu lantas menjadi aset desa. Jadi, kami tidak bisa melaksanakan kegiatan langsung atau Belanja Modal Langsung. Namun masuk pada Belanja Tidak Langsung (BTL) yang dikelola oleh masing-masing pemerintah desa sendiri, tutupnya.