Tunda Pengisian Perangkat Sampai Selesai Pilkades Bogotanjung

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Pati, kini tengah mempersiapkan materi untuk kepentingan beraudiensi dengan Bupati, Haryanto yang dijadwalkan akan dilakukan Senin (14/9) pekan depan. Dalam menyampaikan beberapa permasalahan mendasar berkait dengan pelaksanaan pemerintahan desa tersebut, mereka mendapat dukungan pernyataan yang ditandatangani ratusan warga.

Di antaranya, adalah masalah yang berkait dengan penyampaian aspirasi warga, yaitu agar pemerintahan desa setempat saat ini jangan mengisi kekosongan perangkat, sehingga harus menunda hal tersebut minimal sampai selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) nanti. Tujuannya tak lain, agar situasi desa setempat benar-benar kondusif sehingga antarwarga tidak terjadi friksi karena menyangkut kepentingan tersebut.

Lagi pula, tandas salah seorang tokoh masyarakat desa setempat, Jasman, jika nanti harus mengisi kekokongan perangkat, maka Susunan Organsasi dan Tata Kerja (SOTK)-nya harus ditata lebih dahulu. Sebab, sesuai kebutuhan yang digariskan pemerintah kabupaten (pemkab), jumlah perangkat mulai Kades, Kaur, Kasi idealnya  adalah sebanyak 9 orang.

Akan tetapi untuk Bogotanjung, jumlahnya mencapai 12 orang sehingga tiga lainnya yang saat ini sudah aktif jangan diberhentikan, melainkan harus dioptimalkan perannya. ”Berdasarkan hal tersebut, maka kami bersama warga akan menyampaikan permintaan kepada Pak Bupati, agar pengisian perangkat desa itu ditangguhkan dulu,”ujarnya.

Paling tidak, lanjutnya, selama Tahun 2020 ini atau hingga selesainya penyelenggaraan Pilkades pihak pemerintah desa jangan mengisi kekosongan perangkat tersebut. Sehingga hal itu harus benar-benar menjadi perhatian, sambil mempersiapkan ketentuan yang mengaturnya, yaitu peraturan desa (Perdes), sehingga agar hal-hal yang tidak berdasarkan ketentuan itu jangan dibijaksanai tapi harus dicarikan dasar aturannya,

Sebagai contoh, beberapa waktu lalu salah seorang perangkat desa (Kaur Pemerintahan) Daryadi meninggal, tapi tiba-tiba muncul kebijakan bahwa keluarga almarhum langsung menerima tali asih berupa tanah bengkok yang menjadi hak perangkat tersebut. Seharusnya, tanah bengkok itu dilelang dulu baru hasilnya diserahkan kepada keluarga perangkat tersebut sebagai tali asih, dan jika diberikan langsung seperti itu jelas tidak tepat.

Jika perangkat yang kosong ini mau diisi, bagaimana hal itu bisa dilakukan karena tanah bengkoknya saja diberikan sebagai tali asih. ”Hal-hal seperti ini yang seharusnya menggunakan dasar aturan, yaitu perdes dan harus dipersiapkan dulu,”tegasnya.

Terpisah Kepala Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, Pati, Wartono menegaskan, bahwa selama melaksanakan tugas pemerintahan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mungkin pihaknya menyimpang dari aturan yang ada.”Soal tali asih tanah bengkok kepada keluarga perangkat yang meninggal juga diberikan berdasarkan aturan, karena di undag-undangnya memang ada,”tandas Wartono.

Previous post Warga Binaan Lapas IIB Pati Dibekali Soft Skill Keterampilan
Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. Next post Laksanakan Sidak, Komisi A DPRD Pati Kecewa dengan Pemdes Wegil

Tinggalkan Balasan

Social profiles