Untuk Sementara Waktu; Hindari Kontak Dekat dengan Warga Tambahsari

Suasana di rumah duka warga Desa Tambahsari, Kecamatan Kota Pati yang tidak dilakukan sesuai protokol Covid-19.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika disarankan bagi siapa saja agar dalam kurun waktu minimal dua sampai tiga pekan menunda untuk tidak melakukan kontak dekat dengan warga di Desa Tambahsari, Kecanatan Kota Pati, hal itu sama sekali tidak untuk bersikap diskriminatif dalam pergaulan sosial sehari-hari. Akan tetapi, hal tersebut hanyalah semata-mata agar semua pihak bisa menjaga diri untuk melakukan  pencegahan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sebab, pekan lalu ada salah seorang lelaki warga desa tersebut yang meninggal tapi keluarganya menolak jenazahnya dimakamkan sesuai standar Covid-19, dan bahkan jenazah yang sudah selesai dilakukan pemulasaraan di RSU RAA Soewondo Pati diminta paksa oleh kepala Desa (Kades) setempat, Endro, dengan  alasan pihak keluarga merasa keberatan.

Sesampainya di rumah duka, selain jenazah dikeluarkan dari peti juga kain kafannya dilepas untuk disucikan lagi kemudian jenazah dishalatkan dan diusung ke pemakaman dengan keranda biasa. ”Ternyata hasil swab test terhadap almarhum, Senin (31/8) malam positif sehingga jajaran aparat Muspika akan secepatnya melakukan tracking terhadap siapa yang waktu itu melakukan kontak dekat dengan jenazah,

Akan tetapi, lagi-lagi hal tersebut kembali terhalangi oleh sikap kades yang sama sekali tidak kooperatif dan tidak percaya jika almarhum meninggal karena positif terpapar virus Corona. Dengan demikiian, upaya untuk melakukan tracking terpaksa dibatalkan, karena kades yang bersangkutan juga menyatakan harus mendapat izin dari Bupati sebagai Ketua Umum Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan Camat Pati, Didik Rusdiartono ketika ditanya berkait masalah itu, Selasa (1/9) tadi pagi. Sehingga, lanjutnya sampai tadi pagi pihaknya belum bisa melakukan tracking terhadap orang-orang yang punya kontak dekat saat itu, baik dengan pihak keluarga almarhum atau orang lain yang saat melakukan pemakaman tidak sesuai protokol Covid-19.

Di sisi lain pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati, dan disarankan untuk melihat perkembangan apa yang terjadi. Padahal, sesuai ketentuan jika tracking bisa dilakukan maka langkah pencegahan awal adalah melakukan rapid test dengan siapa saja orang-orang yang mempunyai kontak dekat saat itu.

Demikian pula tindak lanjut dari tracking tersebut adalah orang-orang yang bersangkutan harus menjalani isolasi, meskipun hal itu harus dilakukan secara mandiri tapi pihaknya bersama jajaran Muspika dan pemerintahan desa bisa melakukan pengawasan. Dengan demikian, orang-orang yang diketahui mempunyai kontak dekat dengan janazah saat proses pemakaman tidak sesuai protokol Covid-19, tetap harus menjalani isolasi.

Jika tracking saja, kepala desa menghalangi bagaimana bisa mengetahui orang yang mempunyai kontak dekat saat pemakaman agar saat sekarang tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain, jelas semakin sulit. ”Karena itu, sekarang kembali kepada masing-masing warga bagaimana cara menghindar dan menjaga diri, tidak ada upaya lain kecuali tetap waspada,”tandasnya.

Previous post Polres Pati Gelar Tasyakuran HUT Ke-72 Polwan Secara Virtual
Next post 22 Pedagang Pasar Bulumanis Baru Sebagian Menjalani Swab Test

Tinggalkan Balasan

Social profiles