Warung Angkring Kucingan Menjadi Tempat Mangkal di Tlogowungu

Camat Tlogowungu Drs Jabir MH (baju merah) tengah memberi arahan kepada warga yang tidak memakai masker yang dikenai sanksi teguran dan juga push up, serta memberi arahan kepada pemilik warung kopi tempat mangkal tadi malam.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak delapan orang warga Tlogowungu yang terjaring razia gabungan oleh Camat setempat, Drs Jabir MH bersama jajaran Forkopimcam dan aparat terkait lainnya , pada Kamis (17/9) malam hingga Jumat (18/9) dini hari harus menerima sanksi. Selain itu mereka juga ada yang mendapat teguran, termasuk pemilik warung yg digunakan untuk mangkal warga.

Padahal, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah melaksanakan operasi yustisi gabungan terhadap warga yang tidak patuh meskipun sudah tahu ada jam malam, tapi masih juga berada di luar rumah, dan juga razia dalam Gerakan Memakai Masker. Dari para pelanggar tersebut, enam orang diberikan teguran, termasuk memberi arahan kepada pemilik dan pengunjung warung agar segera meninggalkan tempat tersebut setelah pukul 22.00 karena diberlakukannya jam malam.

Hal tersebut, papar Camat Tlogowungu Drs Jabir HM, harus dilaksanakan secara terus menerus untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). ”Apalagi, Pak Bupati juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) berkait hal itu, sehingga siapa pun warga harus didisiplinkan untuk mengindahkan semua ketentuan baik pelaksanaan jam malam maupun penerapan protokol kesehatan,”tandasnya.

Camat Tlogowungu Drs Jabir MH (baju merah) tengah memberi arahan kepada warga yang tidak memakai masker yang dikenai sanksi teguran dan juga push up, serta memberi arahan kepada pemilik warung kopi tempat mangkal tadi malam.

Dari jumlah pelanggar tersebut, lanjutnya, dua orang di antaranya karena tidak memakai masker , dan enam lainnya melanggar dengan berkerumun/tidak menjaga jarak, pelanggaran jam malam/pembatasan. Sehingga selain diberikan teguran, kepada dua pelanggar yang tidak memakai masker dijatuhi sanksi berupa tindakan fisik, yaitu push up, serta disampaikan pula bahwa jika masih banyak yang melakukan pelanggaran akan diberlakukan sanksi denda.

Masing-masing dengan nominal untuk masyarakat umum Rp 100.000, aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa Rp 300.000, serta pelaku usaha restoran, cafe dan tempat usaha lainnya Rp 1.000.000. Adapun sasaran lokasi atau tempat pendisiplinan, di antaramya yaitu warung angkringan/kucingan depan GOR Tlogorejo milik Wahyudi (25) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, dan warung angkringan/kucingan depan Balai Desa Tamansari, kecamatan setempat, milik Suradi (40).

Selain itu, warung angkringan/kucingan milik Pranoto (33), warga Desa Tlogorejo, dan warung kopi D’Jako milik Mashuda (30) juga warga setempat. ”Sasaran lokasi lainnya, adalah toko sembako  dan sewa WiFi milik Surahmat (55), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu,”imbuh Drs Jabir MH.

Previous post Lazisnu Ikut Partisipasi dalam Haul Desa Kadilangu
Next post Sosialisasi Gerakan Memakai Masker di Pucakwangi

Tinggalkan Balasan

Social profiles