SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam suasana libur panjang cuti bersama, yang dimulai hari Rabu s/d Sabtu mulai atau hingga akhir pekan, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan beberapa giat antisipasi kerumunan massa di tempat publik maupun di tempat wisata. Karena memang hal ini berpotensi terhadap membludaknya pengunjung pada tempat-tempat tertentu.
Kepala Satpol PP, Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan pelaksanaan giat di hari libur panjang ini merupakan instruksi pemerintah daerah. Namun demikian, sebelum hari H itu, sudah ada edaran Bupati untuk mengatasi persoalan antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Sesuai dengan Edaran Bupati Pati pada tanggal 24 Oktober 2020 No 440/2777, dalam rangka antisipasi cuti panjang akhir bulan Oktober tahun 2020, Satpol PP akan melakukan beberapa langkah,” ujarnya saat dikonfirmasi Saminnews, Jumat (30/10/2020).
Dengan demikian, sebelum libur panjang itu, pemerintah telah mengantisipasi dengan merencanakan kebijakan dengan ketentuan surat edaran Bupati tersebut. Setidaknya hampir sepekan libur panjang, memperingati bulan Maulud, hari dimana lahirnya Nabi Muhammad SAW bagi orang Islam.
Disamping itu, ada kekuatan kebijakan yang mendukung Satpol PP untuk bertindak melaksanakan kewajibannya untuk menertibkan masyarakat. Juga, disebabkan kebijakan pemerintah lainnya, yaitu dengan gerakan memakai masker maupun penerapan jam malam, bulan September kemarin.
“Pelaksanaan Kegiatan penertiban Satpol PP sesuai dengan Perbup No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbuo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease, yakni tetap dilaksanakan secara periodik dan insidentil,” bebernya.
Giat pelaksanaan itu, sebagai langkah terukur dari pemerintah dalam rangka mengendalikan penyakit menular dan tepatnya Covid-19. Alih-alih, bisa pencegahan dan juga diharapkan segera berakhir wabah pandemi beberapa bulan belakangan ini.