SAMIN-NEWS.com, PATI – Setelah keluarnya kebijakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, maka setiap lembaga satuan pendidikan Sekolah menengah kejuruan (SMK) diharuskan membentuk Bursa Kerja Khusus (BKK).
Namun demikian, sejauh tahun 2020 ini SMK di Kabupaten Pati belum sepenuhnya mempunyai lembaga BKK di internal satuan pendidikan. Padahal, menurut peraturan Kementerian tenaga kerja itu, setiap SMK serta lembaga pelatihan kerja untuk fasilitasi para alumninya.
“Jumlah instansi SMK di Kabupaten Pati ada 47. Tapi belum semua sudah punya BKK. SMK yang sudah memiliki BKK baru 26 tempat,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja (Kabid PPTKI) pada Disnaker Kabupaten Pati, Sri Mulyanto saat dikonfirmasi Saminnews, Jumat (16/10/2020).
Pihaknya menambahkan, target semua SMK di Kabupaten Pati memiliki BKK direncanakan selesai pada tahun 2021 mendatang.
Mengapa SMK wajib memiliki lembaga internal BKK, lanjut Mulyanto yaitu karena tidak lain adalah penyaluran tenaga kerja. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sekolah vokasi relevansinya BKK sebagai unit atau suatu lembaga penempatan tenaga kerja bagi alumninya.
Adapun yang bisa menempatkan tenaga kerja adalah BKK. Karena secara tugas fungsinya memang dibentuk untuk hal itu. Jadi, SMK tidak bisa menempatkan para alumninya, kemudian melalui BKK tadi dicarikan dan menempatkan ke berbagai perusahaan sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki alumnus. Padahal, sekolah mempunyai tanggung jawab moral bagi alumninya.
“Sekolah wajib mencarikan pekerjaan bagi alumninya. Di berbagai perusahaan untuk dicarikan lapangan kerja. Dan syarat untuk bisa menempatkan alumni, SMK harus memiliki lembaga BKK sendiri, terangnya.
Sehingga BKK mau tidak mau harus mencarikan lowongan pekerjaan dengan menjalin kerjasama dengan terhadap perusahaan. Dimana mekanismenya yaitu sesuai dengan jurusan dari para alumninya.
Selain itu tidak bisa, misalnya satuan pendidikan SMK maupun lembaga pelatihan menempatkan sendiri calon tenaga kerja ke pihak perusahaan. Sekolah tidak punya kewenangan terhadap persoalan itu.