SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan oleh pemerintah beserta DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, sistem pengupahan kepada pekerja dengan menerapkan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam kebijakannya, pemerintah provinsi menetapkan besaran upah minimum atas pekerja.
Selanjutnya, pemerintah provinsi (Pemprov) wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sehingga, yang perlu dikaji dalam sistem upah minimum nantinya diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Penetapan upah minimum oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari pemerintah daerah maupun kabupaten. Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Akan tetapi, kebutuhan dalam penetapan upah minimum bagi pekerja itu belum ditemukan besarannya. Sebab, pemerintah provinsi masih menunggu instruksi dari pusat atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Terkait pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dari Provinsi bersama dengan sejumlah daerah belum dibahas secara spesifik. Masih menunggu petunjuk dari kementerian yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama saat ditanya Saminnews, Senin (19/10/2020).
Sehingga, standar upah minimum bagi pekerja hingga kini belum diketahui. Dimana hal ini karena Pemprov masih menunggu petunjuk dari pusat. Meski demikian, sebelumnya, Tri menyebut pemerintah Kabupaten dan kota akan membahas terkait upah minimum atas undangan provinsi sebelum maksimal tertanggal 17 Oktober 2020.
“Masih belum jadi, karena provinsi menunggu petunjuk dari kementerian yang bersangkutan,” tegasnya.
Jika penetapan upah minimum itu berdasarkan pertimbangan atas kondisi perekonomian daerah serta kondisi hidup layak bagi pekerja, maka data yang digunakan juga tentunya harus benar-benar mampu menjamin keakuratannya. Sehingga, kondisi pekerja bisa naik atas kesejahteraan dan berdampak kesejahteraan masyarakat secara luas.