Bocah Berkebutuhan Khusus; Sandarannya Hanyalah Pasal 34 UUD 1945

Arif Arifin dengan penderitaan yang menderanya sejak dilahirkan hingga sekarang.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menyikapi pertanyaan, bagaimana kelak masa depan bocah berkebutuhan khusus Arif Arifin (8) yang kini dalam asuhan neneknya, Mbah Ngajinah, warga RT 2/02 Desa Tegalarum, Kecamatan Jaken, hal itu adalah menjadi tanggung jawab penuh oleh negara. Suatu saat hal tersebut tak bisa dihindari jika kelak nanti tidak ada lagi pihak-pihak yang bisa menjadi sandaran hidupnya.

Sebab, dalam Pasal 34 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Fakir Miskin dan Anak-anak Telantar Dipelihara Oleh Negara. Sehingga hanya itulah harapan satu-satunya Arif Arifin jika nenek yang selama ini mengasuhnya meninggal, maka sejak itulah negara harus hadir untuk melakukan rehabilitasi sosial anak yang bersangkutan.

Faktanya,  kebutuhan khusus yang harus dipenuhi  bocah tersebut, tidak hanya semata-mata karena kedua kakinya lumpuh sehingga tidak bisa bergerak secara leluasa. Selain itu, bocah laki-laki tersebut juga bisu dan tuli, serta tunanetra sehingga tidak banyak yang bisa diharapkan dari kondisi fisiknya kecuali negara yang harus memeliharanya.

Dengan demikian, ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati, Tri Haryumi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan desa setempat. ”Yakni, agar anak tersebut dibuatkan proposal tentang kondisinya secara lengkap, sehingga hal itu bisa menjadi data riil untuk penanganan kelanjutannya,”ujarnya.

Berdasarkan data itulah, lanjutnya, maka ke depan tentu harus menjadi skala prioritas dalam melakukan rehabilitasi sosial. Sebab, jika nenek pengasuhnya sudah tidak ada, dan kedua orang tuanya juga sudah berpisah, maka bocah itu harus masuk ke panti rehabilitasi sosial agar nanti bisa dicetak menjadi pribadi dengan karakter yang benar-benar mandiri.

Sedangkan upaya penanganannya saat ini, untuk bisa memenuhi kebutuhan cucunya maka nenek yang mengasuhnya pun sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). ”Ada pun hal lainnya kini melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKS) bocah berkebutuhan khusus itu juga sudah mulai didaftar sebagai peserta program keluarga harapan (PKH),”imbuhnya. 

Previous post Luka SBY dan Riuh UU Cipta Kerja
Keindahan panorama Bukit Pengusen ketika sore hari. Next post Dewan Pati : Wisata Grenjengan Sewu dan Bukit Pengusen Sebenarnya Potensial

Tinggalkan Balasan

Social profiles