Camat Pati; Aspirasi Warga Karangdowo Segera Ditindaklanjuti

SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Pati, Drs Didik Rusdiartono MM, ketika diminta tanggapannya berkait dengan audensi warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati yang menuntut agar Kepala Dusun (Kadus) setempat, Endang Woro Astuti dipecat dari jabatannya menegaskan, bahwa aspirasi warga tersebut segera ditindaklanjuti. Akan tetapi terlebih dahulu pihaknya harus mengumpulkan fakta-fakta yang ada, sehingga tidak bisa kalau hanya asal saja.

Sebab, lanjutnya, pemberhentian perangkat desa itu tidak serta merta bisa dilakukan, melainkan harus ada bukti-bukti bahwa perangkat desa yang bersangkutan melanggar aturan. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pati No 45 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Karena itu, permasalahan tersebut agar menjadi pelajaran bagi perangkat desa yang lain, untuk bekerja sesuai aturan yang ada. ”Hal tersebut mengingat bahwa saat ini kesejahteraan perangkat sudah lumayan karena mendapat penghasilan tetap (Siltap) dan juga tanah bengkok,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga harus membuat surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Kadus Endang Woro Astuti dengan ditandatangani perwakilan warga sebagai bukti untuk laporan. Selanjutnya surat pernyataan tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Kutiharjo, Kecamatan Pati, Hartono.

Sebelum berlangsungnya audensi Kapolsek Kota Pati, Iptu Sahlan SH MM mengimbau kepada warga agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dengan demikian, warga harus selalu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, dan jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu warga juga diimbau agar selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan Perbup No 66 Tahun 2020. ”Yakni, tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi, sehingga mereka harus memberikan informasi sekecil apa pun situasi Kamtibmas kepada Babinkamtibmas,”imbuh Iptu Sahlan.

Previous post Warga Karangdowo Tuntut Endang Woro Astuti Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kadus
Next post Periode Kedua Sang Presiden adalah Sebuah Malapetaka

Tinggalkan Balasan

Social profiles