SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati beberapa waktu lalu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan. Untuk membangun lingkungan sosial.
CSR mempunyai hubungan yang erat dengan pembangungan berkelanjutan, yaitu suatu perusahaan dalam melakukan setiap aktifitasnya harus mendasarkan keputusan yang tidak semata hanya berdampak dalam segi ekonomi (keuntungan). Melainkan, harus menimbang dampak social dan lingkungan dari setiap keputusan yang diakibatkan dari keputusan tersebut baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwadi mengatakan sebagai tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pembinaan bidang lingkungan. Hal ini terhadap bidang perhatian lingkungan perusahaan.
“Harapannya agar perusahaan melakukan kewajiban terhadap bina lingkungan terhadap masyarakat sekitar dimana perusahaan berada. Tentu perusahaan punya ketentuan sebagian keuntungannya untuk CSR,” katanya kepada Saminnews, Senin (5/10/2020).
Perusahaan bertanggung jawab untuk mengelola kaitannya dengan limbah cair maupun padat serta limbah yang berbahaya lainnya. Tentu masyarakat sekitar akan merasa terdampak secara langsung maupun tidak langsung. Dan juga dampak baik positif maupun negatif, lanjutnya.
Masalah lingkungan hidup semakin penting bagi program CSR, perubahan iklim dan kemungkinannya membawa masalah tersendiri. Program CSR memahami betul betapa pentingnya bantuan mereka untuk melindungi orang, keanakeragaman hayati dan layanan ekosistem.
Saat disinggung terkait rekam jejak perusahaan selama ini, pihaknya menegaskan sudah melaksanakan apa yang menjadi ketentuannya. Namun, meski demikian masih perlu ditingkatkan lebih secara maksimal. Dengan demikian, masyarakat maupun lingkungan hidup di sekitar perusahaan bisa merasakan dampak positif.
“Kalau yang sudah selama ini perusahaan dengan lingkungan semua sudah melakukan itu. Cuma besarannya yang kurang tahu. Karena besaran dana csr itu aturannya dari Menaker,” tandasnya. (ADV)