Di Level yang Berbeda, NU dan Muhammadiyah Menolak Omnibus Law dengan Cara Lain

PENOLAKAN RUU Cipta Kerja hadir dalam berbagai bentuk, mulai aksi unjuk rasa, menjual gedung DPR ke marketplace hingga dan lain sebagainya. Namun cara berbeda hadir dari dua organisasi paling berpangaruh di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Tidak bisa dipungkiri, pasca disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, gelombang protes melalui aksi unjuk rasa sontak menyeruak di berbagai daerah di Indonesia. Dimotori oleh mahasiswa dan para serikat buruh, aksi unjuk rasa tersebut sukses besar membanjiri linimasa berbagai platform media sosial.

Namun secara tiba-tiba di level yang berbeda, penolakan hadir dalam bentuk yang lain. Yakni melalui dukungan terhadap pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Mereka yang memberikan dorongan pengujian materi tersebut adalah NU dan Muhammadiyah. Sebelumnya, dua organisasi paling berpengaruh tersebut memang sudah dengan lantang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.

Baik NU dan Muhammadiyah sama-sama mengimbau kepada warganya agar tidak turun ke jalan karena khawatir akan muncul klaster Covid-19 yang baru. Sebagai gantinya, keduanya mendukung penuh uji materi atas UU Cipta Kerja ke MK.

Menurut Ketua Umum PBNU, uji materi adalah langkah yang paling relevan dan masuk akal saat ini untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurutnya, upaya hokum adalah cara paling terhormat untuk menolak RUU yang dianggap bermasalah tersebut. “Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” terangnya.

Senada dengannya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti juga menyatakan dukungannya terhadap uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” tuturnya.

Yah, kita patut apreasiasi apa yang dilakukan oleh kedua organisasi besar tersebut. Namun disisi lain, kita juga tak lantas bisa menyalahkan pihak yang menyuarakan melalui aksi unjuk rasa. Melalui metode apapun, yang jelas semua akan bermuara pada penolakan RUU Cipta Kerja yang sangat kontroversial tersebut. #TolakOmnibusLaw

Previous post E-Koran Samin News Edisi 08 Oktober 2020
Ilustrasi : contoh produk UKM yang memiliki kualitas sangat baik. Next post Dewan Pati Dorong Pemerintah Perhatikan Pelaku UMKM

Tinggalkan Balasan

Social profiles