Diperpanjang Dua Kali, Pembatasan Jam Malam Masih Efektif ?

MELALUI Surat Edaran (SE) Bupati Bernomor 440/2660, Pemerintah Kabupaten Pati kembali memperpanjang gerakan wajib masker dan pembatasan jam malam untuk kedua kalinya. Seperti kita ketahui bahwa sebelumnya Kabupaten Pati juga telah memperpanjang pemberlakuan tersebut pada 26 September lalu.

Perpanjangan untuk kedua kalinya ini berdasarkan hasil evaluasi penanganan dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Pati yang hingga kini masih dianggap belum begitu efektif memberikan kesadaran secara individu kepada masyarakat.

Perpanjangan pemberlakuan wajib masker dan jam malam tersebut sebenarnya cukup mendapatkan tanggapan nyinyir dari sejumlah pihak. Mereka punĀ  mempertanyakan apakah hal ini masih efektif? Selain itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan terkait penegakan peraturan tersebut.

Sebenarnya jika kita mengacu dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.1/2136 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut untuk pertama kalinya, tentu bukan menjadi hal yang aneh jika banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas peraturan tersebut.

Sebab, dalam SE tersebut dengan jelas dikatakan bahwa semua masyarakat Kabupaten Pati dilarang berakitvitas di luar rumah mulai jam 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB kecuali tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja.

Namun jika kita melihat realita yang ada di lapangan, apakah pemberlakuan wajib masker dan jam malam sudah bisa dikatakan ideal? Dengan tegas saya katakan tidak, sebab hingga saat ini masyarakat masih bebas beraktivitas di malam hari bahkan tanpa mengenakan masker saat pemberlakuan tersebut dilaksanakan.

Bahkan tak jarang pelaku usaha seperti kedai kopi, karaoke, bahkan pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dsidagperin) seperti Pasar Puri juga tetap berjalan seperti kondisi normal di malam hari.

Jika memang SE ini dimaksutkan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait usaha kolektif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, seharusnya pemerintah daerah bisa lebih memaksimalkan penegakan peraturan melalui berbagai instrumen seperti Satpol PP, Polri dan TNI.

Jangan sampai perpanjangan peraturan dan SE hanya menjadi langkah formalitas bahkan menjadi guyonan dan tidak membawa dampak apapun dalam usaha penanganan covid-19 di Kabupaten Pati. Intinya, jangan lelah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat yang super ndablek Pak !!

Previous post Malam Ini Dimakamkan Lagi Dua Jenazah dengan Standar Protokol Covid-19
Ilustrasi : suasana Pati di malam hari. Next post Jam Malam Diperpanjang Kembali, Dewan Pati : Jangan Lelah Melaksanakan Tugas Mulia

Tinggalkan Balasan

Social profiles