Dua Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19 Waktunya Bersamaan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dua jenazah yang meninggal di rumah sakit berbeda tapi untuk pemakamannya dengan standar protokol Covid-19, waktunya harus  secara bersamaan, yaitu sehabis shalat dzuhur. Hal tersebut menyusul, untuk pemakaman dengan standar tersebut juga harus melalui edukasi cukup alot antara Badan Penanggunalang Bencana Daerah (BPBD) dengan  pihak keluarga maupun dengan warga di masing-masing desa.

Sedangkan desa yang dimaksud, untuk jenazah perempuan yang meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq Sehat, adalah warga Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana. Untuk pemakaman di TPU ini selain Tim Pemakaman dari BPBD Kabupaten Pati juga oleh para relawan Tunggulwulung dari Pati utara yang datang ke lokasi hampir bersamaan dengan kedatangan mobil jenazah di TPU desa setempat.

Karena itu, kata Danramil Juwana, Kapten Inf Sriyanto, dengan sedikit terburu tim relawan tersebut begitu tiba di lokasi langsung memakai alat pelindung diri (APBD), karena jenazah sudah datang beberapa saat sebelumnya. Dengan kesiapan tim pemakaman tersebut, maka jenazah pun langsung diturunkan dari mobil ambulans, menuju ke lubang pemakaman.

”Sebelum itu, jenazah sudah dishalatkan di halaman depan rumah duka dalam posisi jenazah masih dalam mobil ambulans,”ujarnya.

Tim pemakaman saat mengusung peti jenazah menuju ke lubang pemakaman.

Terpisah Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, membenarkan hal tersebut, hal itu merupakan  salah satu permintaan keluarga maupun warga, yaitu agar jenazah dari rumah sakit harus berhenti sejenak di halaman rumah duka. Hal itu karena ada para pelayat atau keluarga yang hendak menshalatkan, selesai itu barulah jenazah  dibawa ke tempat pemakaman.

Atas permintaan itu pihaknya pun mengizinkan, sehingga setelah sampai di tempat pemakaman jezanah tidak perlu dishalatkan lagi, tapi langsung dimakamkan. Dengan demikian, memenuhi permintaan keluarga maupun warga seperti itu  tentu bukan sebagai hal berlebihan, sehingga mobil ambulans yang membawa jenazah itu pun memenuhinya.

Selesai peti jenazah disiapkan di atas lubang makam dan dikumandangkan adzan maka selesai itu tim pemakaman pun memasukkannya ke lubang makam.

Selebihnya Budi Prasetya menambahkan, untuk pemakaman satu jenazah lainnya yang juga diminta untuk dilakukan sehabis shalat dzuhur, adalah oleh keluarga dan warga Desa Pulorejo, Kecamatan Winong. ”Akan tetapi jenazah seorang laki-laki ini sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) dr Kariadi Semarang, maka satu tim dari BPBD pun diberangkatkan ke lokasi pemakaman di desa itu.”

Penutupan/pengurukan lubang makam yang kondisi tanahnya berupa bongkahan lempung sehingga pacul yang digunakan pun harus dicelupkan ke dalam ember berisi air.

Sementara itu, kondisi tanah dari lubang penggalian makam berupa bongkahan lempung tampaknya merupakan karakteristik tanah di kawasan pantai, sehingga cangkul yang dipergunakan untuk mengruk/menutup lubang makam harus sering dicelupkan dalam ember berisi air agar tanah lempung itu tidak lengket menempel. Selebihnya, tim juga memasukkan bongkahan lembung tersebut menggunakan tangan.

Endah Sri Wahyuningati, anggota Dewan dari Fraksi Golkar. Previous post Fraksi Golkar Soroti Persiapan Porprov 2022
Next post Politik Uang Telah Membudaya pada Pagelaran Kontestasi Demokrasi

Tinggalkan Balasan

Social profiles