SAMIN-NEWS.com, PATI – Mantan anggota DPRD Pati periode 2014-2019, H Sismoyo, Selasa (6/10) hari ini terpilih sebagai Ketua Asosiasi Perberasan Pati (APP) periode 2020 – 2025 mendatangkan, menggantikan Wartaya yang sudah habis masa baktinya. Sedangkan Wartaya sendiri sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD setempat periode sebelumnya.
Sedangkan dalam musyawarah yang dimotori Sudi Rustanto yang lebih akarab disapa Ega Tanto, Produsen Beras Mak Nyak tersebut, kebanyakan dihadiri anggota dari kalangan mitra Bulog yang seluruhnya berjumlah tidak kurang dari 60 orang. Dalam kesempatan tersebut, terpilih sebagai Wakil Ketua APP adalah Endro Utomo, dan Sudi Rustanto (Sekretaris) dan Jambari (Bendahara).
Dalam menyampaikan pendapatnya seusai berlangsungnya pemilihan pengurus APP, H Sismoyo menyatakan, dalam mengelola asosiasi ini pihaknya akan mengambil dan menempatkan diri sebagai koordinator, sehingga bisa menampung aspirasi dari para anggota. ”Menurut kami dalam mengelola asosiasi perberasan tentu banyak masalah yang penyelesaiannya menuntut peran serta seluruh pengurus dan juga anggota, sehingga koordinator akan bisa menjembatani upaya mencari penyelesaian permasaahan itu,”ujarnya.
Sebelum memasuki tahapan pemilihan pengurus dengan terlebih dahulu menampilkan beberapa kandidat, salah seorang anggota APP Dedi Gunawan dalam usul dan sarannya antara lain menegaskan, bahwa yang perlu lebih dipertegas lagi saat ini adalah status para anggota APP. Maksudnya, mereka yang diterima sebagai anggota itu hanya para pemilik kegiatan usaha penggilingan padi atau juga seluruh pedagang beras yang ada di pasar-pasar.
Jika dari unsur keduanya, maka jumlah anggota asosiasi ini tidak kurang dari 500 orang sehingga pengurus harus benar-benar siap memberdayakannya, sehingga jangan hanya mengaku sebagai anggota jika APP berhasil. Akan tetapi, ada juga yang satu per satu meninggalkan asosiasi karena dianggap tidak berhasil, maka APP harus mempunyai posisi tawar yang benar-benar kuat agar nanti setelah merasa enak baru semua mengaku sebagai anggota APP.
Selain itu, Dedi Gunawan juga menanyakan, yang disebut posisi tawar APP yang kuat itu bagiamana maka buatlah suatu aturan asosisasi yang jelas legal formalnya. ”Baru berikutnya ketentuan dan aturan asosasi tersebut dilegalkan di depan notaris, termasuk akta pendiriannya, serta mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),”tandas Dedi Gunawan.