Jenazah Almarhum Kades Blaru Dimakamkan dengan Standar Protokol Covid-19

Peti jenazah alamarhum Kepala Desa (Kades) Blaru, Kecamatan Kota Pati, Sukarman
saat diusung dari mobil ambulan pengantar oleh Tim Pemakaman Standar Protokol Covid-19 BPBD Kabupaten Pati menuju ke lubang makam di TPU desa setempat, Senin (19/10) sore tadi.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Desa (Kades) Blaru, Kecamatan Kota Pati, Sukarman yang meninggal Senin (19/10) hari ini sekitar pukul 11.00, di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH), sore tadi pukul 16.00 dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat dengan standar protokol Covid-19.

Dengan demikian, untuk hari ini, ada dua jenazah dua laki-laki yang meninggal dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. Sebab, tadi pagi hari ini sekitar pukul 09.00 telah dimakamkan  jenazah seorang laki-laki warga Desa Jepat, Kecamatan Tayu juga dengan standar protokol itu oleh Tim Relawan Pemakaman dari wilayah Pati Utara, Tunggulwulung.

Sedangkan sore hari ini, jenazah alamarhum Kades Blaru yang sebelum meninggal sempat masuk ke ruang ICU RS KSH Pati, untuk pemakamannya dilakukan oleh Tim Pemakaman Standar Protokol Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati. ”Meninggalnya almarhum karena sebelumnya sudah mempunyai riwayat penyakit lain, di antaranya jantung,”ujar salah seorang perangkat desa setempat, Ngadono.

Tim Pemakaman Standar Protokol Covid-19 BPBD Pati saat memasukkan peti jenazah ke lubang makam dan dilanjutkan dengan pengurukan/penutupan lubang makam.

Bahkan terakhir, lanjutnya,  juga divonis mengalami gagal ginjal, dan sejak September lalu memang sudah tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai kades. Akan tetapi sebelum itu almarhum memang pernah melakukan kontak dengan salah satu keluarga yang meninggal, tapi jenazahnya dimakamkan sendiri oleh keluarga yang bersangkutan.

Hal itu terjadi, barang kali saat almarhum berkunjung ke rumah keluarga tersebut, dan memang pernah juga dilakukan Rapid Test hasilnya reaktif. Terlepas dari hal tersebut, maka untuk pemakaman almarhum demi menjaga terjadinya hal-hal yang kurang tepat memang diputuskan harus dilakukan dengan standar protokol Covid-19.

Tim pemakaman saat harus menempatkan nisan, dan dilanjutkan dengan penutupan/pengurukan lubang makam tahap terakhir.

Terlepas dari semua itu, pihaknya sebagai teman sejawat almarhum tentu merasa kehilangan, maka sudah semestinya jika dia juga berkewajiban untuk memintakan maaf kepada teman lainnya. ”Barangkali semasa hidupnya mempunyai kesalahan maupun kekhilafan yang disengaja maupun tidak disengaja,”imbuhnya seusai ikut menshalatkan jenazah almarhum.

Previous post Baznas Pati Berikan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni di Jaken
Next post Jajaran Muspika Kecamatan Pati Hadiri Pemakaman Almarhum Kades Blaru

Tinggalkan Balasan

Social profiles