Kabupaten/Kota Bakal Diundang Provinsi Bahas Besaran UMP

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan diundang oleh pihak Provinsi Jawa Tengah untuk membahas tindak lanjut penyesuaian UU Cipta Kerja. Dimana pertemuan itu akan membahas terkait upah buruh dengan menggunakan standar provinsi atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama saat ditanya terkait respon daerah terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020. Disamping itu, pihaknya juga tidak berkomentar banyak terkait isu beberapa poin yang dihapus dalam UU Ketenagakerjaan.

“Terkait isu ada beberapa poin yang dihapus itu saya belum berani berkomentar. Berdasarkan materi yang saya print out ini saja ada 12 poin pernyataan hoax,” ungkap Tri di kantornya kepada Saminnews beberapa waktu lalu.

Secara lebih lanjut, kata dia dengan mencontohkan isu hoax berdasarkan materi yang Ia print out itu misalnya penghapusan uang pesangon untuk buruh. Dimana dinilai dalam isu bukan isi sebenarnya dari draft UU Cipta Kerja.

Selain itu, benarkah Upah Minimum Kabupaten (UMK) beserta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bakal dihilangkan diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan demikian, masih dinilai isu wacana terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya, pihaknya menyebut akan diundang oleh Provinsi untuk membahas persoalan UMP.

“Paling tidak hingga tanggal 17 Oktober nanti Kabupaten dan kota diundang Provinsi untuk membahas lebih lanjut terhadap UMP,” jelas Tri Hariyama.

Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu bakal menerapkan sistem UMP. Tidak menggunakan tingkat kabupaten maupun kota. Oleh karena itu, pembahasan diskusi dari masing-masing daerah untuk menghitung besaran UMP yang nantinya bakal dipakai.

Akan tetapi jika mengacu dengan peraturan lama, besaran UMP seharusnya sudah difixkan bulan November oleh pemerintah provinsi. “Namun dalam UU yang baru (Cipta Kerja, red) baru akan dibahas. Jadi tidak tahu besarannya berapa,” tandasnya.

Previous post Sepekan Lagi Gelontoran Air dari Klambu-Gebang Sampai di Areal Persawahan Petani di Kecamatan Sukolilo
Ilustrasi : Mesin panen atau yang biasa disebut Combi yang sedang dioperasikan. Next post Disoal Dewan Mengenai Pertanian, Bupati : Sudah Dialokasikan di APBD 2021

Tinggalkan Balasan

Social profiles