SAMIN-NEWS.com, PATI – Beberapa waktu lalu, dimulai tanggal 14 s/d 27 September, Pemerintah Kabupaten Pati mengeluarkan regulasi upaya penertiban dengan pendisiplinan masyarakat. Pendisiplinan ini dengan gerakan memakai masker serta menerapkan jam malam. Dimulai pukul 22.00 hingga 04:00 WIB pagi.
Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut, telah disiapkan sanksi, antara lain sanksi sosial serta sanksi denda. Namun klasifikasi pihak pelanggar berbeda. Bagi masyarakat umum dikenakan sanksi sebesar 100 ribu. Sedangkan bagi aparatur sipil negara (ASN) akan didenda lebih besar lagi, yakni 300 ribu.
Dalam kegiatan pendisiplinan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membukukan uang denda sebanyak 3,2 juta. Hal ini ini diperoleh dari para pelanggar. Dimana tidak memakai masker serta melanggar aturan penertiban jam malam.
“Dari pelanggar yang tidak pakai masker dengan melanggar ketentuan jam malam itu terkumpul denda sebesar 3,2 juta rupiah,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa saat dikonfirmasi Saminnews, Jumat (2/10/2020).
Denda nominal yang terkumpul tersebut, kata Hadi diperoleh lebih dari dua pekan, yakni per tanggal 30 September. Namun demikian, dalam masa pemberlakuan selama dua pekan hanya 26 orang pelanggar. Artinya hanya 2,6 dalam jangka waktu tersebut.
Sementara itu, selama menggelar operasi yustisi pihaknya menyebut telah menertibkan 539 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dan mereka diberikan sanksi terdiri dari denda maupun diantaranya juga sanksi sosial. Dan jumlah tersebut diyakini lebih daripada yang telah tercatat. Pasalnya, tim pendisiplinan dari tingkat kecamatan belum melaporkan.
“Saya yakin pelanggar yang ditangani oleh tim Kecamatan itu banyak sekali. Tapi jumlahnya belum dilaporkan kepada kami,” tandas Hadi Santosa.
Adapun uang tersebut dikumpulkan ke bendahara pengurus yang telah dibentuk. Kemudian, akan diserahkan dan dikelola sebagai kas daerah.