SAMIN-NEWS.com, PATI – Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona desease (Covid-19). Mulai dari pendisiplinan masyarakat untuk memakai masker, pemberlakuan jam malam, dan penutupan tempat yang dinilai resiko tinggi.
Kebijakan pemakaian masker dan pemberlakuan jam malam berdasarkan aturan sudah diberlakukan sejak 14 s/d 27 September. Artinya, penerapan tersebut hingga kini hampir tiga pekan berjalan. Berkaitan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ali Badrudin berharap upaya ini mampu menggerakkan, sehingga mampu mencegah serta memutus penyebaran Covid-19.
“Harapannya terkait pandemi Covid-19 ini, bisa segera berakhir. Mata rantai wabah pandemi bisa kita putus. Apalagi Pak Bupati sudah melakukan upaya untuk itu,” katanya kepada wartawan, selepas memimpin rapat Badan Musyawarah beberapa hari lalu.
Lanjutnya, kata Ali, pemerintah yang dalam hal ini Tim penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati telah menerapkan langkah-langkah tersebut, diantaranya langkah pemakaian masker, kemudian dibentuk hak malam serta menutup beberapa tempat yang jadi klaster baru.
Untuk diketahui, upaya pendisiplinan masyarakat mengenai pemakaian masker diperpanjang. Yang semula telah berakhir di bulan September itu, kemudian ditambah dua pekan lagi. Sementara, pemberlakuan jam malam masih ditegakkan oleh pihak yang berwenang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Hadi Santosa, pemberlakuan pemakaian Gerakan Memakai Masker diperpanjang hingga dua pekan. Akan tetapi, lain halnya dalam ketentuan penerapan protokol kesehatan maupun jam malam, tidak ada masa batas masa berlaku.
“Yang diperpanjang itu terkait Gerakan Pakai Masker. Kalau penerapan jam malam maupun protokol kesehatan itu sendiri hingga saat ini belum ada. Jadi, harus dipahami bersama,” katanya. (ADV)