Pandemi Covid-19 Sebagai Alat Membajak Demokrasi

PANDEMI covid-19 sejatinya bukan melulu mengenai urusan kesehatan semata. Ia bagaikan pisau bermata dua, disisi lain ia justru seolah dijadikan alat pembajakan demokrasi di Indonesia.

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie sempat mengatakan bahwa dengan adanya pandemi covid-19, dengan sendirinya akan membentuk diktator konstitusional.

Bahkan Presiden kita Jokowi sendiri pernah menggunakan istilah tersebut saat berpidato di MPR dan DPR. Saat itu beliau mengatakan bahwa sudah saatnya kita bajak momentum krisis untuk melakukan lompatan besar.

Ya, covid-19 memang sedang dibajak. DIbajak dan dimanfaatkan untuk membuat public policy tanpa mendengar pendapat warga. Hal tersebut tentu berkaitan dengan pembuatan UU Minerba, KPK, MK, Covid-19 dan Cipta Kerja.

Dari sini tentu tidak salah jika akhirnya kita menduga bahwasannya pemerintah diduga memanfaatkan “kesempatan dalam kesempitan” mensahkan beberapa Undang-undang di tengah Pandemi Covid-19.

Sederhananya, di tengah kondisi pandemi tentu kita semua berfokus pada protokol kesehatan dan penanganan virus mematikan tersebut. Namun disisi lain, hal tersebut dijadikan sebagai momentum untuk mensahkan undang-undang tanpa diketahui oleh masyarakat.

Beberapa lembaga survei pun menyebut bahwa semasa pandemi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas demokrasi pun justru menurun.

Seperti data dari Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengatakan bahwa ebelum wabah melanda Indonesia, 74% warga menyatakan puas terhadap demokrasi, tapi kemudian turun tajam pada saat covid-19 sudah merebak luas pada awal Juni 2020 menjadi 59%.

Dalam hal ini, tentu sangat mudah jika kita ingin menghubungkan hal tersebut dengan kemarahan publik akhir-akhir ini. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat peran pemerintah dan DPR sejatinya adalah sebagai wakil rakyat dan amanat rakyat menjawab kegelisahan rakyatnya bukan asik membuat produk Undang-undang tanpa pelibatan rakyat itu sendiri.

Hal seperti ini sebanarnya sama dengan pemerintah secara tidak langsung memang ingin dicap memiliki “niatan buruk” dengan mengesahkan UU di tengah kondisi krisis seperti ini. Padahal, kalau kita ingat biasanya produk Undang-undang itu sangat lama diselesaikan oleh DPR. Tapi karena Pandemi sepertinya sangat cepat.

Sebagai contoh, KUHP dan KUHAP pada saat ini saja belum juga disahkan padahal pembahasannya sudah beberapa tahun yang lalu. Itu adalah contoh produk Undang-undang biasanya lama pembahasannya tapi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sangat cepat.

Bagaimanapun juga, kualitas demokrasi negeri ini memang harus segara diperbaiki. Jangan sampai hal seperti ini justru mengakar dan membudaya sebagai kebiasaan buruk para penguasa.

Yang jelas, memanfaatkan situasi yang sulit sebagai ajang bajak-membajak demokrasi tentu sangat tidak bisa dibenarkan. Kali ini izinkan saya meminjam perkataan Cinta saat bertemu dengan Rangga dalam film AADC 2 beberapa tahun yang lalu. “Yang kamu lakukan ke saya itu jahat….”

Previous post Peduli dan Berbagi Kembali Dilakukan Wanita Katolik Cabang Pati
Next post Hari Minggu Empat Jenazah Dimakamkan Standar Protokol Covid-19; Satu Pemakaman Ditunda

Tinggalkan Balasan

Social profiles