Pemakaman Standar Covid-19 Tengah Malam; Tim Harus Menambah Panjang Lubang Makam

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebenarnya hal biasa panjang lubang atau liang lahat untuk pemakaman jenazah kurang panjangnya, sehingga hal tersebut pun terjadi pada pemakaman jenazah standar protokol Covid-19, Sabtu (10/10) tadi malam pukul 23.30. Sedangkan jenazah yang dimakamkan pada tengah malam tersebut di TPU kompleks makam Adipati Pati, Mengoen Oneng, di Dukuh Muktisari, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, adalah seorang laki-laki.

Hal itu bisa terjadi, karena penggali kubur yang melaksanakan penggalian lubang makam tersebut tanpa disertai ukuran melainkan cukup hanya  berdasarkan perkiraan panjang peti jenazah sebagaimana umumnya. Karena itu, saat peti jenazah sudah diusung dari ambulans yang membawanya dari Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) ke tempat pemakaman, begitu peti hendak dimasukkan ternyata lubangnya kurang panjang.

Karena itu tim harus kembali menggalinya baik pada ujung lubang sisi utara dan selatan, serta harus mengukurnya ulang dengan batang ubi kayu yang kedapatan di TPU tersebut dan kelihatannya baru habis dicabut. ”Maksudnya barang kali pembuatan lubang pemakaman dianggap sudah selesai, tapi begitu hendak digunakan justru tidak bisa, sehingga waktu pemakaman bertambah lama,”ujar salah seorang anggota, sebut saja namanya

Sebelum dimasukkan ke lubang makam personel dari tim pemakaman pun mengumandangkan adzan dan juga mendoakan jenazah yang dimakamkan.(Foto:SN/aed)

Sebab, lanjutnya, untuk menambah panjang lubang peti jenazah agar bisa masuk tersebut membutuhkan waktu lebih dari seperempat jam sehingga beberapa personel tim harus melaksanakannya secara bergantian. Karena itu, pemakaman baru tuntas sekitar pukul 24.00, dan harapannya agar Minggu (11/10) pagi ini tidak ada tugas untuk itu sehingga bisa berkumpul dengan keluarga.

Apalagi, Sabtu kemarin setelah siang hari melakukan pemakaman standar protokol Covid-19, di Desa/Kecamatan Gembong, sore harinya melanjutkan tugas yang sama. Yakni, di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen, di mana jenazah seorang perempuan warga desa itu yang sebelum meninggal sempat dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. ” Sore itu juga harus dimakamkan, dan malam harinya harus melakukan pemakaman lagi di Muktiharjo,”imbuhnya.

Peti jenazah saat dimasukkan ke dalam lubang makam dan tim pemakaman pun menguruk/menutupnya.(Foto:SN/aed)

Terpisah Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya mengungkapkan, bahwa untuk jenazah yang dimakamkan semalam pihaknya terlebih dahulu harus melakukan edukasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga. Sebenarnya, keluarga yang bersangkutan tidak menolak pemakaman jenazah dengan standar protokol Covid-19.

Hanya saja, kalau bisa pemakaman dilakukan pada pagi harinya, dan untuk semalam biar jenazah berada di rumah duka. ”Akan tetapi setelah kami beri penjelasan dan pemahaman bahwa jika pemakaman dilakukan pada pagi hari, maka untuk jenazah semalam tetap harus berada di ruang jenazah rumah sakit yang merawatnya, ternyata keluarga yang bersangkutan bisa menerima penjelasan kami,”paparnya.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 10 Oktober 2020
Next post Pemakaman Standar Protokol Covid-19 di Bringin; Ganti Liang Lahat Kurang Lebar

Tinggalkan Balasan

Social profiles