Pemakaman Standar Protokol Covid-19 di Bringin; Ganti Liang Lahat Kurang Lebar

Peti jenazah saat diturunkan dari ambulans kemudian dimasukkan ke lubang pemakaman yang ternyata tidak cukup sehingga harus diangkat lagi.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Jika pemakaman jenazah dengan standar protokol Covid-19 di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, Santu (10/10) tengah malam lalu, untuk lubang makam kurang panjang sehingga peti jenazah tidak masuk, lain dengan pemakaman dengan standar sama di Desa Bringin, Kecamatan Juwana, Senin (12/10) tadi pagi. Di tempat ini kejadian sama tapi berbeda, sehingga peti jenazah yang sudah dimasukkan dalam lubang pemakaman juga tidak bisa masuk.

 Ternyata, pemakaman jenazah seorang laki-laki yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH) tersebut, ketika peti jenazah sudah dimasukkan ke lubang pemakaman terpaksa harus diangkat naik lagi. Sebab, dalam lubang pemakaman itu ternyata oleh penggali lubang kuburnya tetap dibebuatkan liang lahat sebagaimana lazimnya.

Akan tetapi, saat peti jenazah dimasukkan ternyata liang lahat tersebut kurang lebar, karena pembuatannya mengacu pada lebar peti yang biasanya hanya 60 cm. Akan tetapi, peti jenazah yang digunakan oleh pihak RS yang bersangkutan lebarnya mencapai 70 cm, dan untuk panjang liang lahat mencukupi, maka yang harus digali lagi adalah lebar liang lahat.

Tim pemakaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, saat harus memperlebar liang lahat sebelum kembali memasukkan peti jenazah.

Dari pantauan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Bringin, setelah peti jenazah tidak bisa masuk ke liang lahat maka peti itu harus diangkat kembali. Selanjutnya dua personel dari tim tersebut masuk ke lubang makam untuk memperlebar liang lahat dengan memakan waktu sekitar 15 menit, liang lahat baru selesai dilebarkan, dan peti jenazah pun baru bisa dimasukkan.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya mengungkapkan, bahwa Senin (12/10) sejak pagi hingga siang, timnya harus melakukan pemakaman dua jenazah dengan standar protokol Covid-119 yang kesemuanya melalui proses edukasi kepada anggota keluarganya. Masing-masing, satu jenazah seorang laki-laki warga Desa Bringin, Kecamatan Juwana, dan satunya lagi juga jenazah laki-laki warga Desa Krtetek, Kecamatan Pucakwangi.

Penutupan/pengurukan lubang jenazah pemakaman standar protokol Covid-19, di TPU Bringin, Kecamatan Juwana yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Jakenan.

Khusus jenazah yang disebut terakhir, imbuhnya, sebelum meninggal almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati. ”Sesuai data yang kami terima, almarhum adalah tokoh masyarakat di desa tersebut,”tambahnya.

Sementara itu untuk pemakaman di TPU Bringin, banyak waga yang melayat dan tetap setia antre sampai jenazah datang, dan semua dilakukan di pinggir jalan atau di emper sebuah ruko. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kapolsek Juwana, AKP Eko P bersama personel dari jajaran baik Koramil dan kecamatan serta Puskesmas Juwana.

Previous post Pemakaman Standar Covid-19 Tengah Malam; Tim Harus Menambah Panjang Lubang Makam
Next post Sampah Menjadi Masalah Baru di Desa Sinoman

Tinggalkan Balasan

Social profiles