Perubahan Akses Jalan di Ujung Barat JLS Secepatnya Disosialisasikan Kepada Warga Desa Sokokulon

Sekdes setempat, Sumarno.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Mulai Rabu (21/10) hari ini dan seterusnya, hendaknya warga Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, dan sekitarnya, atau juga para pengguna jalan lainnya yang hendak menuju maupun keluar dari akses ruas jalan di pertigaan ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati. Sebab, sudah terjadi perubahan mekanisme di mana warga yang hendak menuju desa setempat yang datang dari jalan nasional Pati-Kudus, di larang belok kiri (ke selatan) di depan ruas jalan yang terdapat lampu pengatur lalu lintas.

Akan tetapi sebaliknya, bagi mereka yang hendak ke barat dari lokasi ruas jalan itu diberi kesempatan belok kiri, dan sebaliknya yang datang dari barat harus belok kanan mengikuti arah kendaraan lainnya. Berikutnya lewat jalan dari median yang hari ini sudah dibuka, kemudian belok kanan bersama dengan pengguna jalan yang datang dari jalan nasional Pati-Kudus.

Sebab, papar Kepala Desa Sokokulon, Masrikan melalui Sekdes setempat, Sumarno, pengguna jalan nasional yang datang dari timur (Pati) jika hendak ke selatan menuju Desa Sokokulon, dilarang belok kiri masuk ke ujung pertigaan JLS, maka di tempat itu akan dipasang tulisan yang dipasang pada tiang lampu pengatur lalu lintas. ”Sebagai gantinya, para pengguna jalan itu begitu datang dari timur hendak ke selatan langsung belok kiri pada ujung jalan di sebelah timur patung bandeng,”ujarnya.

Dari akses ruas jalan itu, lanjutnya,  para pengguna jalan bisa menyeberang ruas JLS di median jalan yang sudah dibuka tatkala kendaraan yang dari barat berhenti karena lampu pengatur lalu lintas yang merah menyala. Dengan demikian, pengguna jalan utamanya yang berkendara motor  maupun mobil pribadi jangan hanya main selonong.

Hal itu mengingat dari akses ruas JLS tengah melaju pula arus lalu lintas yang datang dari timur, sehingga masalah tersebut hendaknya agar dipasang rambu-rambu petunjuk sehingga warga bisa memahami. Sebab, bagi warga yang hendak keluar maupun masuk ke dalam desa dengan melintas di ujung pertigaan lebih singkat, karena tidak perlu lagi mencari tempat memutar yang jauh ke timur, semisal mereka hendak masuk ke desa.

Demikian pula, pihaknya juga mengingatkan kepada para pengguna jalan warganya, yang datang dari barat sesampainya di lokasi ujung pertigaan JLS juga jangan asal memotong jalan di lokasi lampu pengatur lalu lintas. ”Akan tetapi lebih tepat jika mengikuti arus lalu lintas lainnya kemudian masuk ke akses ruas jalan di bekas median yang dibuka, baru belok kanan menuju ke desa,”tandasnya.

Kabag Bina Desa Setda Pati, Sukardi. Previous post Pemda Belum Memastikan LJK atau CAT dalam Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa
Next post Semua OPD di Kabupaten Pati Terapkan Aplikasi E-kinerja

Tinggalkan Balasan

Social profiles