SEJUMLAH kepala daerah hingga ketua DPRD telah menyatakan sikap dan menyatakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja yang sedari awal sudah dianggap bermasalah oleh khalayak ramai. Bahkan seperti kita ketahui bahwa pengesahan UU tersebut telah memunculkan berbagai aksi di berbagai daerah.
Higga saat ini setidaknya sudah ada lima Gubernur dan Ketua DPRD yang telah menyatakan menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka diantaranya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh.
Mereka yang menolak adanya pengesahan UU Cipta Kerja menilai hal tersebut sebagaimana mahasiswa dan kaum buruh yang menganggap UU tersebut sangat merugikan masyarakat khususnya kaum pekerja. Oleh sebab itu, mereka mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mencabut atau membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker.
Jika saat ini sudah banyak daerah yang telah mengambil sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja, lantas bagaimana dengan Kabupaten Pati?
Hingga tulisan ini ditulis, memang belum ada pernyataan resmi mengenai pengambilan sikap tersebut. Hal tersebut tentu tidak mengherankan karena memang hal seperti ini memanglah sebuah isu sensitif, terlebih dari sudut pandang pemangku kebijakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama saat dikonfirmasi Samin News bahkan mengatakan bahwa pihaknya belum paham betul mengenai isi UU tersebut.
“Setelah adanya ini, Pati tidak usah ikut-ikutan aksi. Karena belum tahu persis dari isi Omnibus Law itu. Sampai sekarang mencari rangkuman juga belum maksud kok,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebelumnya Disnakertrans, pemerintah kabupaten, Kapolres, Apindo, dan para Serikat Pekerja (SP) akan berkumpul untuk membahas mengenai pengambilan sikap terkait UU Cipta Kerja tersebut.
“Setelah pembahasan tersebut, akhirnya kami menyatakan bahwa mari kita bersama-sama menjaga Pati yang sudah kondusif. Lagian kita juga belum paham betul secara detail mengenai UU tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, tanggapan berbeda hadir dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto. Menurut pandangannya memang ada yang janggal mengenai pengesahan UU Cipta Kerja.
Joni yang juga Ketua DPC Partai Demokrat dengan tegas menolak adanya UU Cipta Kerja tersebut. Tidak berpihaknya terhadap para pekerja menjadi dasar penolakannya terhadap undang-undang tersebut.
Lebih lanjut ia menyebut, UU Cipta Kerja itu tidak memiliki urgensi dan kepentingan yang memaksa. Apalagi saat ini masih dalam situasi krisis di tengah penanganan pandemi yang belum menunjukkan titik terang.
Terlepas berbagai reaksi dan pengambilan keputusan dari berbagai pemangku kepentingan, yang jelas UU Cipta Kerja memang sudah bermasalah sejak awal. Entah menyatakan menolak ataupun tidak, yang jelas jangan sampai ada kepala daerah yang justru menghalangi penolakan terhadap UU tersebut.
Sebab seperti kita ketahui secara jelas bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Nyess!!