Sembunyikan Naskah Final, Cara Praktis Kuasai Narasi UU Cipta Kerja

HINGGA kini keberadaan naskah final UU Cipta Kerja masih menjadi misteri setelah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna Senin lalu. Anggota DPR bahkan Badan Legislasi (Baleg) yang megggodok peraturan tersebut pun mengaku tidak mengetahui keberadaan naskah tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin pun mengaku belum mengetahui dan menerima naskah final UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan ia pun mengaku tidak menerima naskah tersebut saat Rapat Paripurna pengesahan UU tersebut.

“Bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja kami bisa mendapatkannya beberapa hari sebelumnya. Kenapa justru RUU omnibus law Ciptaker yang berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup, dll tidak tampak naskah RUU-nya sama sekali?” ungkapnya.

Dengan fakta seperti itu, tentu menjadi aneh ketika para menteri justru sibuk menjelaskan apa yang menjadi isi UU Cipta Kerja. Semua bernada positif dan bertolak belakang dengan apa yang disampaikan kelompok penolak. Dalam forum itu mereka membantah semua informasi yang disampaikan oleh oposisi.

Yang menjadi masalah adalah, masyarakat tidak bisa memverifikasi semua klaim pemerintah ketika dokumen asli tidak dapat diakses sedikit pun.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Fery Amsyari menyebut bahwa semestinya sejak proses penyusunan, naskah akademik dan draf rancangan undang-undang terbaru selalu dibagikan ke publik. Jika tidak dilakukan, akan berakibat pada hilangnya hak partisipasi masyarakat.

Sikap semacam itu tentu akan berkonsekuensi hukum, selain berpotensi dijegal oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, hal cacat prosedural seperti itu tentu juga bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tindak maladministrasi.

Namun, jika kita berbicara mengenai proses kucing-kucingan mengenai UU Cipta Kerja, tentu sebenarnya hal tersebut bukanlah hal baru lagi. Karena nyatanya pembahasan Cipta Kerja memang sudah tertutup sejak awal.

Bahkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sampai mengirim surat permohonan keterbukaan informasi publik atas salinan draf ke Kementerian Koordinator Perekonomian, Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), serta Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ada yang mempertanyakan bagaimana hasil dari usaha Kontras, tentu jawabannya sangat simple, yakni “Nihil”. Dengan kata lain, secara jelas pemerintah ingin menguasai narasi UU Cipta Kerja dengan cara yang sangat tidak sehat, yakni dengan menyembunyikan dokumen final tersebut.

Previous post Kontainer Pengangkut Ikan Tetap Harus Masuk Kantong Parkir
Next post Peningkatan Ruas Jalan Bajomulyo Harus Ditutup Total

Tinggalkan Balasan

Social profiles