Soal Pemakaman Standar Covid-19; Dicapai Kesepahaman antara BPBD dengan Pihak Keluarga

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kali pertama dicapai kesepakatan dan kesepahaman dalam hal pemakaman dengan standar protokol Covid-19 antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku pihak yang harus melakukan pemakaman dengan pihak keluarga, almarhum maupun almarhumah yang harus dimakamkan. Dengan demikian, pihak keluarga merasa masih bisa memenuhi hal-hal yang menjadi haknya.

Salah satu di antaranya, yaitu jenazah almarhum maupun almarhumah dari rumah sakit (RS) tempatnya dirawat tidak langsung dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) setempat, tapi dibawa dahulu ke rumah duka. Di tempat ini, pihak keluarga maupun para pelayat diberi kesempatan untuk melakukan shalat jenazah, tapi jenazah tetap dalam peti dan jarak imam dan makmum dengan peti jenazah juga harus diatur tidak boleh berdekatan.

Ketika ditanya berkait hal tersebut, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya membenarkan, dan hal itu dilakukan setelah melalui pendekatan antara pihaknya dengan pihak keluarga. ”Yakni, seorang perempuan, warga Desa Kajar, Kecamatan Trangkil yang meninggal di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital (KSH), dan Rabu (7/10) hari ini harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19,”ujarya.

Dalam pemakaman standar protokol Covid-19, seorang modon yang harus mengundangkan adzan di tempat pemakaman pun harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

Karena itu, lanjutnya, dalam kesepahaman tersebut, adalah untuk jenazah dibawa ke rumah duka untuk dishalatkan, dan pemakaman juga dilaksanakan keluarga almarhum/almarhumah sendiri. Akan tetapi, untuk keperluan yang disebut terakhir semua yang terlibat dalam pemakaman jenazah harus tetap memakai alat pelindung diri (APD), sehingga diharapkan agar pihak puskesmas bisa membantu penyediaan kebutuhan untuk keperluan tersebt.

Hal itu juga termasuk APBD untuk modin desa, karena biasanya oleh pihak keluarga diminta untuk mengumandangkan adzan atau memberikan kotbah. Untuk keperluan tersebut, APD yang dibutuhkan juga pengadaannya didapat dari Puskesmas atau pihak desa mempunyai persediaan sendiri, sehingga pelakasnaan pemakaman tetap sesuai standar protokol Covid-19.

Tidak hanya itu, karena setelah apa yang menjadi kehendak keluarga almarhum/almarhumah bisa dipenuhi, tapi tetap ada hal yang tak boleh dilakukan oleh pihak keluarga, yaitu soal pemulasaraan jenazah tetap sesuai standar protokol Covid-19, dan harus dilakukan oleh pihak rumah sakit. ”Sedangkan untuk pemakaman, silakan jika keluarga menghendaki dimakamkan sendiri tapi semua harus menggunakan APD, dan hal tersebut bisa dipenuhi oleh pihak keluarga,”imbuhnya.

Previous post Adanya Pembelajaran Sistem Daring yang Malah Jadi Kesempatan Bagi Pelajar
Next post Najwa Shihab, Jiwa Korsa Relawan dan Akumulasi Amarah Rakyat

Tinggalkan Balasan

Social profiles