ATAS nama apapun, terorisme merupakan bentuk kejahatan yang memang sangat perlu dilawan dan tak bisa dibiarkan begitu saja. Namun melawan terorisme dengan ujaran kebencian terhadap agama juga merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak kalah ngerinya.
Selama ini Prancis lebih dikenal sebagai “Negeri Mode” dan saat ini negara tersebut sedang terjebak dalam kondisi krisis. Terlebih setelah pandemi covid-19 yang telah menginveksi 1,28 Juta warganya yang mengakibatkan 36 ribu orang meninggal.
Belum selesai dengan urusan pandemi covid-19, kini Prancis justru sedang dikejutkan oleh kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga imigran terhadap seorang guru di Paris. Kasus di Paris belum usai, terjadi lagi kasus penyerangan di Nice yang mengakibatkan tiga orang tewas.
Terlepas siapapun pelakunya, tindakan kekerasan seperti tersebut tentu tidak dapat dibenarkan. Palunya pun tetap harus ditindak secara hukum dengan tegas sebagai langkah untuk memberikan keamanan bagi seluruh warga.
Melihat sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang murka akibat kasus kejahatan tersebut, tentu kita dengan mudah dapat memaklumi begitu saja. Namun dengan kemarahan yang membabi-buta dan menuding agama Islam dengan ujaran kebencian tentu juga sangat tidak bisa dibenarkan.
Dengan menyalahkan agama Islam hanya berdasarkan pelaku kebetulan beragama Islam, tentu hal tersebut justru menunjukkan bahwa ada masalah lain didalam pribadi presiden muda tersebut.
Bisa dikatakan bahwa sikap Macron tersebut mengindikasikan bahwa dirinya telah mengidap Islamphobia. Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim.
Ketakutan yang berlebihan ini membuat penderita selalu berprasangka buruk dan membenci agama Islam pada level tertentu yang akibatnya membuat penderita terdorong untuk melakukan kejahatan terhadap orang Islam.
Istilah ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980-an, tetapi menjadi lebih populer setelah peristiwa serangan 11 September 2001 yang melibatkan 19 pembajak dari kelompok militan Islam.
Kembali pada kasus Prancis, tindakan yang semestinya dilakukan oleh Pemerintah Prancis dalam menyikapi kasus penyerangan dan pembunuhan di Paris dan Nice itu adalah dengan mengatasi masalah yang menjadi penyebabnya, yaitu kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam.
Sekali lagi, terorisme dalam bentuk dan alasan apapun tentu sebuah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Namun melawan terorisme dengan ujaran kebencian terhadap sebuah agama tentu juga merupakan tindakan brutal yang tak bisa begitu saja dimaafkan.