Usia Jamaah Umroh Selama Pandemi Dibatasi Maksimal 50 Tahun

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengatakan pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah aturan ibadah umrah di tengah wabah pandemi Covid-19. Aturan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus dari negara lain yang hendak menuju ke Arab Saudi guna beribadah bagi orang muslim.

Pihaknya menuturkan, yang mana aturan itu adalah pembatasan usia, yakni maksimal 50 tahun terhadap jamaah umrah. Sehingga, meski sejauh ini ada Covid-19, namun tetap diberi fasilitas untuk melindungi jamaah. Serta mencegah perkembangan virus.

“Usia jemaah juga dibatasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem  yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU,” katanya kepada Saminnews, Senin (26/10/2020).

Ia melanjutkan, aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Batasan usia yang diizinkan beribadah adalah 18 s/d 50 tahun. Serta rencananya pedoman pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah dengan pedoman protokol kesehatan ini berlaku mulai 1 November 2020. Serta telah memasuki tahap ketiga.

Skema perlindungan ini disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Karena Kerajaan Arab Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Oleh karena itu, di negara lain tentunya juga menerbitkan aturan yang sama terhadap apa kebijakan oleh kerajaan Arab Saudi.

“(Disamping usia) edaran itu antara lain juga mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang jamaah. Serta dengan jarak tempat tidur minimal dua meter,” tandas Abdul Hamid.

Dengan demikian, kemungkinan besar pihak Arab Saudi tak mau ambil resiko gegabah dengan protokol kesehatan. Dimana untuk memastikan kondisi fisik yang sehat dan bugar, maka dibuat kebijakan selain mereka yang telah usia senja.

Previous post Berharap Turun Hujan Deras Kawasan Kota Pati; Uji Peresapan dan Drainase Lapangan Stadion Joyokusumo
Next post Desa Pekalongan Masuk Nominasi Enam Besar Lomba Jogo Tonggo

Tinggalkan Balasan

Social profiles