Komisi A Dukung Wajib Rapid Test Bagi Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang mewajibkan seluruh peserta ujian tertulis Penyaringan Perangkat Desa Tahun 2020 untuk melakukan Rapid Test.

Menurutnya kebijakan tersebut perlu didukung dan diapreasiasi, sebab hal tersebut menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

“Kebijakan mengenai wajib Rapid Test jelas perlu kita apresiasi. Hal tersebut menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News, Senin (16/11/2020).

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati memang harus dilaksanakan tahun ini meskipun sedang di tengah pandemi.

“Dengan adanya wajib Rapid Test bagi peserta ujian, hal tersebut secara tidak langsung menjawab keraguan publik dalam urusan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa,” tambahnya. (ADV)

Previous post Peserta Ujian Tertulis Penyaringan Perangkat Desa Diwajibkan Rapid Test
Next post Bulan Ke Empat; Tim Pemakaman BPBD Sudah Memakamkan 212 Jenazah Standar Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles