Operasi Yustisi di Pati Tidak Melibatkan Kejaksaan Disebut Bukan Tipiring

SAMIN-NEWS.com, PATI – Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus jenis baru atau Covid-19, aparat di daerah masih gencar melakukan sosialisasi serta penindakan pemakaian masker untuk menjalankan Protokol Kesehatan (prokes) yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pati juga melakukan penegakan tersebut.

Giat pelaksanaan penertiban dan pendisiplinan masyarakat ini melalui operasi yustisi oleh petugas gabungan dengan dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas gabungan ini terdiri dari TNI-POLRI serta pemerintah daerah melalui OPD Kabupaten setempat.

Akan tetapi, berbeda dengan pada umumnya, adapun dikatakan sebagai operasi yustisi melibatkan pihak kejaksaan bahkan pengadilan. Dimana lembaga tersebut ikut terjun ke lapangan untuk menindak pelanggar. Namun berbeda di Kabupaten Pati sendiri melaksanakan Operasi yustisi tidak melibatkan Kelembagaan kejaksaan serta pengadilan.

“Hal ini beda, kita bukan tindak pidana ringan (Tipiring), ini beda ya. Kalau Tipiring itu Perda, sedangkan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Hadi Santosa kepada Saminnews beberapa waktu lalu.

Lanjut Hadi menegaskan bahwa dengan menggunakan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Penyakit  Virus Corona 2019 di Kabupaten Pati bukan kategori Tipiring. Berbeda jika menggunakan Perda yang memang melibatkan tim kejaksaan maupun pengadilan.

Sehingga, pihaknya dalam melakukan Operasi Yustisi dengan aparat gabungan ini tidak melibatkan tim kejaksaan atau pengadilan turun ke bawah. Dengan berpedoman terhadap Perbup itu, pihaknya bersama aparat gabungan lantas sudah bisa menindaklanjuti terhadap apa yang menjadi aturan di dalamnya. Di antaranya dengan sanksi yang diberikan.

“Melalui Perbup Nomor 66 Tahun 2020 itu kita sudah bisa menindaklanjuti bagi pelanggar protokol kesehatan itu ya langsung bisa ditindak di lapangan,” jelasnya.

Sebagaimana yang dikatakannya yaitu bagi masyarakat yang melanggar, seperti tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi. Baik berupa sanksi sosial, maupun sanksi denda pihaknya bisa mengacu Perbup tersebut. Dengan demikian, tidak sampai pada ranah konstitusional sampai ke pengadilan, pungkasnya.

Previous post Bantuan BPNT Reguler dan Perluasan Direncanakan Dijadikan Satu
Next post Sore Tadi Satu Lagi Jenazah Dimakamkan dengan Standar Covid-19

Tinggalkan Balasan

Social profiles