SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak di tetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 oleh Gubernur, Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu. Besaran UMP Jawa Tengah berbeda dengan edaran menteri tenaga kerja (Menaker), Ida Fauziyah yaitu untuk besaran UMP sama dengan tahun 2020.
Akan tetapi, dalam hal ini di Jawa Tengah berbeda terhadap kebijakan tersebut. Gubernur Jateng menaikkan UMP tahun 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dengan demikian, selanjutnya setelah ditetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 itu. Kini, giliran pemerintah Kabupaten maupun kota untuk segera ditetapkan. Dimana daerah diberi waktu untuk membahas dengan pihak terkait hingga tanggal 20 November 2020 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengatakan untuk Pemkab Pati untuk saat ini telah selesai dibahas. Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) itu sesuai apa yang menjadi permintaan provinsi sebelum tanggal 20 november.
“Sudah selesai pembahasan UMK Kabupaten Pati, dan rekomendasi sudah terkirim ke pak Gubernur Ganjar,” kata Tri saat dihubungi media Saminnews, Jumat (13/11/2020) kemarin.
Dengan demikian, dalam tempo waktu yang kurang dari tanggal 20 November ini telah dikirimkan kepada pemerintah provinsi untuk diketahui maupun apa yang menjadi tugas kewenangannya, segera untuk dilaksanakan.
Dalam penetapan upah minimum tahun 2021 oleh pemerintah, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait sistem pengupahan. Sehingga apa yang menjadi isi dari PP tersebut seyogyanya bisa diaplikasikan terhadap kondisi riil di lapangan usaha dalam pemenuhan pengupahan.
“Rapat sesuai dengan aturan. Kita memakai PP 78 tahun 2015,” tambahnya.
Dalam PP 78 Tahun 2015 itu disebutkan bahwa pengupahan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi kebutuhan hidup yang layak. Dimana kebijakan pengupahan jumlah yang diterima dari hasil pekerjaannya mampu memenuhi kebutuhan hidup bagi pekerja maupun keluarganya secara wajar.