Penyerahan Aset PSU Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009

 SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Suhartono menyebut penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

“Penyerahan PSU perumahan oleh pengembang itu seperti di dalamnya terdapat aset Jalan, saluran, jembatan, sarana ibadah dan taman yang berada di lingkungan perumahan tersebut,” kata Suhartono saat dikonfirmasi Saminnews, Rabu (4/11/2020) kemarin.

Beberapa aset yang terdapat dalam lingkungan perumahan itu dijelaskan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Hal tersebut diungkapkan pihaknya saat rapat serah terima PSU Perumahan dan Permukiman di lokasi perumahan Perumnas Sidokerto dan Perumnas Winong Pati, pada Selasa 3 November tempo hari. Rapat tersebut berlangsung di ruang Joyokusumo, Setda Kabupaten Pati.

Selanjutnya, selama ini sudah banyak perumahan yang mana aset PSU Perumahan oleh pihak pengembang diserahkan kepada Pemerintah daerah (Pemda) Pati. Selanjutnya agar dilakukan perawatan dan sesuai tugas pemerintah daerah terhadap aset tersebut.

“Ada 26 perumahan yang aset PSU Perumahan sudah diserahkan kepada Pemerintah daerah. Pemkab melalui sumber dana APBD dapat melaksanakan kegiatan perawatan, pemeliharaan dan penataan sehingga terjaga kualitasnya,” imbuhnya.

“Meski demikian, terdapat tiga (3) perumahan sedang dalam proses penyerahan ke pihak Pemda. Sedangkan sebanyak 36 perumahan belum diserahkan oleh pihak pengembang,” tanda Suhartono.

Previous post Beberapa Agenda Bapemperda DPRD Kabupaten Pati pada Bulan November Ini
Next post Bidang Binamarga DPUTR Pati; Gelontarkan Air Dua Tanki Bersihkan Ruas Jalan Berlumpur

Tinggalkan Balasan

Social profiles