Rambu Lalu Lintas di Setiap Lokasi Proyek Harus Dikembalikan Seperti Semula

Beberapa ruas jalan dalam Kota Pati kini tengah dibangun fasilitas trotoar dan saluran pembuang (drainase).

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pihak berkompeten di Pati, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan, siapa pun rekanan yang saat ini tengah melaksanakan pekerajaan pembuatan trotoar dan saluran pembuang (drainase), nantinya harus mengembalikan rambu-rambu yang sebelumnya terpasang di pinggir ruas jalan tersebut. Dengan demikian, rekanan yang bersangkutan bisa melakukan koordinasi dengan para pelaksana pekerjaan yang di lapangan.

Sedangkan apa yang diingatkan kepada para rekanan yang saat ini tengah melaksanakan paket pekerjaan tersebut, bisa mulai mencari di mana rambu-rambu lalu lintas yang pernah dipasang, tapi saat pelaksanaan pekerjaan harus dibongkar. Seharusnya waktu itu, pihak rekanan bisa menitipkan rambu tersebut ke pihaknya.

Sebab, papar Kepala Seksie (Kasie) Rekayasa Lalu Lintas, Slamet Santoso dan Kasie Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Hariyanto, lokasi atau tempat untuk itu ada di halaman belakang. ”Dengan demikian, pelaksana lapangan yang membongkar rambu-rambu tersebut tinggal mengumpulkan jadi satu di tempat penitipan,”ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, untuk paket pekerjaan peningatan drainase dan trotoar dalam Kota Pati itu ada beberapa titik lokasi. Di antaranya, selain Jl P Sudirman juga Jl Pemuda, dan selebihnya ada pula ruas Jl MH Thamrin, Jl Jiwonolo, Jl Tentara Pelajar, dan Jl Rogowongso, sehingga tentu ada sejumlah rambu yang semula terpasang jadi ikut dibongkar bersamaan dengan berlangsungnya pelaksanaan paket pekerjaan.

Hal tersebut mengingat, untuk pelaksanaan pekerjaan drainase tentu terlebih dahulu lubangnya harus digali baru berikutnya dipasang saluran dalam bentuk ”U”(Udit). Dengan demikian di dalam satu ruas jalan tersebut pasti ada rambu-rambu lalu lintas, seperti rambu peringatan bahwa pengguna jalan akan memasuki kawasan perempatan berarti ada rambu silang yang terpasang.

Selebihnya di lokasi tak jauh dari rambu tersebut juga terpadang rambu lainnya, yaitu adanya lampu pengatur lalu lintas di perempatan tersebut. ”Selebihnya barang kali ada rambu-rambu larangan, seperti larangan parkir atau berhenti sesaat di leter S, prinsipnya jika rambu-rambu yang semula terpasang di pinggir ruas jalan tersebut kemudian dibongkar karena sesuatu hal, hendaknya dikembalikan seperti semula,” tandasnya.

Previous post Tagana Lakukan Penyemprotan Disinfektan Fasum di Sumberejo
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pati, Roihan, S.Pd.I Next post Dewan Pati : Penyediaan Rawat Inap Puskesmas Gunungwungkal Perlu Diperhatikan

Tinggalkan Balasan

Social profiles