Salah Kirim; Jenazah Boyolali Diberangkatkan ke Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Paling tidak sampai saat ini masih terjadi perbicangan warga di Kecamatan Jaken, Pati yang Rabu (18/11) hari ini harus memakamkan dua jenazah dengan standar protokol Covid-19. Sedangkan yang ramai dibicarakan adalah jenazah tertukar, tapi yang pasti bukan tertukar melainkan salah kirim, sehingga meskipun sekitar pukul 11.00 jenazah seorang perempuan, asal Boyolali tiba di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, akhirnya harus menunggu.

Sedangkan yang ditunggu adalah jenazah seorang perempuan, warga Desa Trikoyo yang harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. Sebelum meninggal jenazah almarhumah itu sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Dokter Moewardi Solo, dan jenazah perempuan warga Boyolali yang berangkat lebih dahulu sudah diketahui menuju Pati.

Dengan demikian, jenazah almarhumah dari Pati juga baru dimakamkan setelah jenazah dari Boyolali dilakukan ritual tak tertulis, semula diturunkan dari ambulans pembawa, yaitu ambulan RS Dokter Moewardi  Solo oleh Tim Pemakaman dari BPBD Pati. Setelah diluar ambulan peti jenazah dibawa maju beberapa langkah kemudian balik lagi, masuk ke dalam ambulans pembawa.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) menyebutkan, bahwa setelah dilakukan  penurunan janazah dari Boyolali dan dinaikkan kembali ke mobil ambulans pembawa, maka untuk sementara menunggu kedatangan jenazah warga Trikoyo yang masih dalam perjalanan. Sehingga begitu datang juga langsung dimakamkan oleh tim , dan akhirnya jenazah yang seharusnya menuju ke Boyolali balik lagi ke Solo bersamaan dengan ambulans yang sudah kosong.

Ditanya berkait hal tersebut Direktur RS Dokter Moewardi Solo, dr Cahyono Hadi ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak. ”Itu bukan jenazah tertukar, melainkan salah kirim dan bisa diselesaikan dengan cepat melalui koordinasi antara ambulans pembawa jenazah yang ke Boyolali dan yang ke Pati,”tandasnya.

Sementara itu satu jenazah lainnya yang juga harus dimakamkan dengan standar protokol Covid-19 di wilayah Kecamatan Jaken siang tadi, adalah seorang laki-laki dan sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Keluarga Sehat Hospital. Pemakaman jenazah almarhum yang disebut-sebut pernah menjadi anggota legislatif berlangsung sekitar pukul 13.30, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sumberejo, kecamatan setempat.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 18 November 2020
Next post Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid-19 Rabu Kemarin adalah Tiga

Tinggalkan Balasan

Social profiles