SAMIN-NEWS.com, PATI – Wajib Rapid Test sebelum penyelenggaraan ujian tertulis Penyaringan Perangkat Desa tahun 2020 tidak hanya berlaku kepada seluruh peserta saja. Kewajiban tersebut ternyata juga berlaku kepada seluruh pengawas pada penyelenggaraan tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dituturkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Pemdes Setda Kabupaten Pati, Sukardi saat dikonfirmasi oleh Samin News.
“Seperti kita ketahui bahwa seluruh peserta ujian tertulis diwajibkan melakukan rapid test sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor 141.32/2971 kemarin. Hal tersebut bukan hanya berlaku untuk peserta, tetapi seluruh pengawas pun juga akan melakukan hal serupa juga,” tuturnya kepada Samin News, Kamis (19/11/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Rapid Test untuk pengawas ujian tertulis yang berjumlah 100 orang tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pati.
“Untuk Rapid Test kepada 100 pengawas ujian tertulis nantinya akan dilaksanakan di Gedung Korpri Kabupaten Pati pada hari Jumat 20 November besok,” tambahnya.
Diakhir kesempatan, Kardi mengatakan bahwa wajib Rapid Test bagi peserta maupun pengawas dalam penyelenggaraan tersebut dimaksutkan sebagai langkah antisipasi untuk mempersempit ruang penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.