SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Pati, Didik Rusdiartono merespon terhadap perselisihan yang terjadi di Desa Kutoharjo. Perselisihan ini melibatkan antara masyarakat dengan kepala Dusun (Kadus) Karangdowo, Desa Kutoharjo. Masyarakat meminta agar Kadus saat ini berhenti dari jabatannya.
“Bahwa untuk memberhentikan Endang Wara Astuti selaku Kadus, yang diminta oleh warganya itu tidak serta merta langsung diberhentikan. Ini ada tahapannya,” kata Didik di kantornya kepada Saminnews belum lama ini.
Pihaknya menyebut, bahwa yang bersangkutan atau Kades tersebut bisa dihentikan jika melakukan pelanggaran tidak masuk absensi selama 60 hari berturut-turut. Dalam aturannya seperti demikian prosedur yang berlaku.
Akan tetapi, kata Didik jika Endang Wara Astuti selaku Kadus mensikapinya dengan menyiasati agar tidak termasuk kategori pelanggaran itu. Kadus saat ini dengan menyikapinya yaitu misalnya dengan satu hari masuk dan ke depannya tidak. Serta ini dilakukan olehnya.
“Misalnya secara 60 hari, dan masuknya itu cuma 58 hari misalnya. Walau demikian, disitu kan ada pelanggaran. Kan melalui tahapan administrasi tersebut,” jelasnya.
Berkaitan dengan persoalan itu, pihaknya mengaku sudah memfasilitasi berusaha untuk melakukan mediasi. “Kami sudah beberapa kali mediasi, sudah sampai seringkali mediasi yang kita lakukan. Disini (Kecamatan) saja sudah 4 kali, kemudian di Balaidesa juga ada dua kali,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Pati sendiri dalam hal ini telah melakukan upaya mediasi. Dimana diharapkan ditemukan titik tengah antara pihak yang berselisih tersebut. Sehingga, tidak ada lagi persoalan serupa.
“(Dari hasil mediasi itu) pada intinya masyarakat menghendaki agar Kadus itu berhenti dari jabatannya. Supaya segera dipecat gitu. Tapi kan kita tidak mau, bahwa mekanisme harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” ujarnya.