Cukai Tembakau Kembali Naik? Siap-siap Jadi Anak Indie

SETELAH sebelumnya pernah mengalami peningkatan, kini tersiar kabar bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan kembali mengalami kenaikan hingga berada pada angka 17 persen pada tahun 2021 mendatang. Hal tersebut tentu menjadi kabar buruk bagi beberapa pihak seperti produsen, pekerja bahkan perokok itu sendiri.

Bagaimana tidak? Berdasarkan data dari situs Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, setidaknya ada 5,98 juta pekerja yang berhasil diserap dalam industri tersebut. Secara tidak langsung, kenaikan CHT nantinya juga pasti akan berdampak pada para pekerja dalam pusaran industri tersebut.

Sebenarnya, kabar mengenai kenaikan CHT tersebut bermula dari bocoran saat rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Saat itu, presiden memberi arahan kenaikan CHT pada 2021 berada di range 13 persen – 20 persen.

Namun, Menkeu Sri Mulyani dikabarkan keukeuh kenaikan CHT hanya akan berada di 17 persen. Angka ini juga dipertahankan Kemenkeu saat rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pekan lalu. Menurut beberapa sumber, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mengumumkan kenaikan CHT pada minggu ini.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyebut bahwa kenaikan CHT ini besar kemungkinannya akan berdampak pada munculnya lonjakan angka pengangguran di Indonesia.

Terlebih jika kenaikan tersebut juga berlaku pada cukai tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Cukai SKT tidak usah dinaikkan, sehingga pekerja yang masih bertahan tidak harus kehilangan pekerjaan, bahkan kalau bisa penyerapan SKT harus didorong. Pemerintah harus berupaya tidak menambah pengangguran,” tuturnya.

Apa yang disampaikan Payaman tentu bukan hal yang mengada-ada, sebab seperti kita ketahui bahwa ndustri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja dalam rantai produksi maupun distribusi.

Terlebih jika kita berkaca pada situasi pandemi seperti saat ini, jangan sampai keputusan menaikkan CHT justru berdampak pada semakin memburuknya perekonomian masyarakat dengan melonjaknya angka pengangguran di Indonesia.

Agustus lalu saja, Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 29,12 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada Agustus 2020. Dengan angka setinggi itu, tentu tidak lucu rasanya jika dengan kenaikan CHT nantinya angka tersebut akan terus melonjak naik.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan justru berpendapat bahwa komitmen pemerintah dalam  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa terlihat jelas dari kebijakan ini.

Bila cukai rokok diputuskan tidak naik, maka pemerintah memang serius  menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau. “Sebaliknya, jika pemerintah menaikkan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional,” tegasnya.

Sedangkan jika kita lihat dari kacamata perokok, hal ini tentu juga bukan masalah yang bisa dianggap sepele. Seperti kita ketahui, bagi perokok aktif 2 bungkus rokok perhari pasti menjadi hal yang wajar saja.

Sekarang jika kita asumsikan seseorang merokok dua bungus Marlboro yang saat ini harganya 30 ribu, sudah jelas ia harus mengeluarkan 60 ribu untuk biaya merokok saja. Padahal kita sendiri tau berapa rata-rata upah minimum di daerah seperti Kabupaten Pati dan sekitarnya.

Yahh, kalau Cukai Hasil Tembakau (CHT) memang jadi naik, tentu akan menjadi sebuah masalah yang cukup pelik. Selain ancaman angka pengangguran yang kian melonjak, dalam hal ini perokok justru seolah dipaksa untuk menjadi anak indie yang tiap hari ngopi sachetan dan ngelinting rokok sendiri. Ahh semua memang akan indie pada waktunya !!

Previous post Beberapa Rekanan yang Mengerjakan Drainase Kota Ditegur PPK
Next post Efektifkah Cegah Virus dengan Mencuci Tangan Memakai Sabun?

Tinggalkan Balasan

Social profiles