Di MPP, DLH Fasilitasi Tiga Pelayanan Perizinan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Purwadi mengatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menempati satu gedung yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini juga nantinya berlaku untuk DLH.

DLH sendiri dalam menempati MPP yang notabenenya sebagai tempat baru itu akan ada tiga jenis pelayanan. Sehingga memberi kemudahan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan. Dan juga pelayanan ini dengan satu tempat yakni di MPP.

“Nanti DLH juga ada space di MPP juga, iya ada itu. Ada tiga jenis pelayanan dari kami. Ini semakin memberi kemudahan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat,” jelas Purwadi kepada Saminnews, Rabu (16/12/2020).

Pihaknya menegaskan kalau yang di MPP, nanti pelayanan dari DLH adalah terkait perijinan. Ketiga perijinan itu adalah pertama terkait izin lingkungan. Sebagai syarat administrasi pengajuan dokumen lingkungan/SPPL, UKL-UPL atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dan bagi masyarakat yang hendak mengurusi itu ada beberapa persyaratan yang dipenuhi.

“Nomor induk berusaha dari OSS, kemudian izin lokasi dari OSS serta mengisi form penapisan dokumen lingkungan. Untuk Amdal yaitu surat kesesuaian tata ruang dari DPUTR. Kedua sesuai dengan Permen LHK, dan ketiga yaitu surat permohonan pemeriksaan/penilai,” tambahnya.

Untuk pelayanan kedua, izin pembuangan limbah cair (IPLC). masyarakat bisa mengurus nanti pada ruang DLH di MPP. Kaitannya dengan perizinan ini masyarakat memenuhi syarat diantaranya dokumen pembuangan air limbah, lay out industri dan IPAL, Neraca air dalam IPAL.

Selebihnya juga ada memenuhi pakta integritas, kemudian NIB, lalu izin lingkungan Definitif dan izin komersial.

Dan pelayanan ketiga adalah izin limbah B3. Adapun kaitannya dengan hal ini adalah syarat izin penyimpanan sementara bagi penghasil masing-masing antara lain, izin usaha.

“Kemudian dokumen lingkungan, uraian sumber dan jenis limbah yang dihasilkan. Lalu, simbol dan kode limbah, tempat penyimpanan sementara sesuai dengan syarat teknis dan terakhir kajian teknis,” katanya.

Previous post Jelang Nataru, Harga Beberapa Kebutuhan Pokok Alami Penurunan
Next post Anggaran DD Tahun 2021 Depan Alami Penurunan

Tinggalkan Balasan

Social profiles