Disdikbud Jelaskan Mekanisme Perijinan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati menjelaskan wacana pemerintah terkait pembelajaran tatap muka. Bahwa aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk saat ini masih menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah arus wabah pandemi Covid-19.

Kepala Disdikbud, Winarto mengatakan aktivitas pendidikan masih mengacu pada kebijakan SKB Empat Menteri. Penerapan pembelajaran tatap muka mengacu dengan SKB yang pertama yaitu pemerintah daerah diberikan kesempatan membuka pendidikan di lingkungan sekolah berdasarkan zonasi Covid-19.

“Terkait pembelajaran tatap muka kan gini, bahwa SKB yang pertama dulu bisa diijinkan pembelajaran tatap muka salah satu syaratnya adalah daerah itu berada di zona hijau,” kata Winarto saat ditemui Saminnews di Kantornya, Jumat (18/12/2020).

Kemudian, keluar lagi SKB kedua yang mengatur tentang pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan. Dimana pada SKB kedua ini dijelaskan diperbolehkan satuan pendidikan di daerah adalah yang berada di zona hijau. Lantas diturunkan lagi termasuk daerah zona kuning Covid-19.

Sedangkan SKB yang ketiga, menurutnya SKB terbaru jika satuan pendidikan membuka aktivitas belajar tatap muka dengan pertimbangan zona resiko. Dengan demikian, bukan menggunakan zonasi peta warna Covid-19.

“Jadi zona resiko baik itu zona merah, hijau maupun kuning tidak menjadi pertimbangan. Terus pertimbangannya apa kalau hendak menerapkan psmbelajaran tatap muka itu, dengan izin pemerintah daerah,” jelas Winarto.

Bukan hanya itu saja, sekolah harus memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan. Artinya, sekolah menyiapkan mulai acuan daftar periksa. Menurutnya, daftar periksa ini adalah sekolah punya fasilitas tempat cuci tangan maupun disinfektan yang memadai.

“Kemudian memakai masker, juga sosial distancing atau jaga jarak. Fasilitas lainnya juga harus siap, misalnya toilet yang bersih, UKS bersih yang memadai. Ini kaitannya dengan menyediakan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan,” tutupnya.

Previous post Dishub Tindaklanjuti SE Bupati Pati dengan Penutupan Jalan
Next post E-Koran Samin News Edisi 18 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Social profiles