SAMIN-NEWS.com, PATI – Selama ini, masyarakat di Kabupaten Pati seringkali merasa bingung mengenai kabar keberadaan bantuan berupa santunan kepada keluarga yang meninggal akibat Covid-19 yang dirasa belum begitu jelas sosialisasinya.
Kepala Seksi (Kasi) Linjamsos Dinas Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati, Heny Asih. SKM mengatakan bahwa memang betul ada bantuan dari Kementerian Sosial berupa santunan sebesar 15 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
“Akan tetapi memang perlu melakukan permohonan disertai berbagai persyaratan yang nantinya akan kami sampaikan ke pihak Dinsos Provinsi Jateng yang kemudian akan dilanjutkan ke kementerian,” tuturnya saat dikonfirmasi Samin News, Senin (7/12/2020).
Lebih lanjut Heny menjelaskan bahwa Dinsos Pati hanya memiliki kewenangan sebagai pihak yang menjembatani pengajuan permohonan tersebut.
“Kami hanya menjembatani pengajuan proposal saja, untuk penyaluran tersebut menjadi kewenangan kementerian langsung,” tambahnya.
Saat disinggung bahwa santunan kematian akibat Covid-19 belum begitu diketahui oleh masyarakat, ia mengatakan bahwa mungkin arus informasi tersebut macet ditingkat kecamatan maupun desa.
Selain itu, per Maret hingga sekarang hanya ada 94 proposal yang masuk ke pihak Dinsos Pati. Mengingat angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Pati yang cukup tinggi, bisa jadi arus informasi memang macet di kecamatan maupun di tingkat desa.
“Sebelumnya kami telah memberikan surat edaran dan sosialiasi kepada seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pati. Barangkali informasi tersebut macet di tingkat kecamatan maupun desa,” pungkasnya.