SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan sebuah aturan bagi ibu hamil untuk melakukan test usap (swab test) dua minggu sebelum melaksanakan persalinan.
Wajib swab test tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk meminimalisir terjadinya transmisi dari ibu kepada bayi yang dilahirkan.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Plt Direktur RSUD RAA Soewondo, Pirno saat dikonfirmasi oleh Samin News di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020).
“Untuk program wajib swab test bagi ibu hamil yang akan melahirkan, seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Pati baik rumah sakit maupun puskesmas telah memberlakukan aturan tersebut,” tuturnya.
Akan tetapi ia menjelaskan bahwa untuk ibu hamil tanpa penyulit, proses persalinan bisa dilakukan di puskesmas tanpa harus ke rumah sakit.
“Untuk swab test memang diwajibkan, akan tetapi untuk proses persalinan jika memang tanpa penyulit bisa dilaksanakan di puskesmas masing-masing,” tandasnya.